SY Pemilik Senpi Rakitan Yang Buron Selama Setahun Lebih Berhasil Ditangkap
Reportase7
Font size:
12px
Dompu.Reportase7.com Minggu, 13 Desember 2020, sekira pukul 00.10 wita, Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria inisial SY (23) warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, lantaran diduga menguasai, dan memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak, SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir. (14/12/2020)
SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan oleh warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja. Sabtu 15 juni 2019 lalu, sekira pukul 16. 00 wita. Saat itu SY langsung mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.
Sontak warga yang berada di tempat hiburan tersebut ketakutan dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga setempat. Sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa terjatuh pada saat ia berlari, kemudian senpi tersebut diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.
Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, SY pulang ke kampung halamannya, karena sangat rindu dengan keluarganya. Mendengar info bahwa SY telah pulang, pihak kepolisisan segera mencari tau keberadaan SY.
Dari Hasil penyelidikan, SY di ketahui sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan terhadap SY yang selama ini buron lebih dari 1 tahun.
Pada hari Minggu (13/12) sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY, selanjutnya menangkap SY.
"SY selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut".
Atas perbuatannya tersebut, SY di jerat Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Pewarta: Hamdan/R7-01
Baca juga:

0Komentar