TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Sekda Dorong Revisi RTRW Berbasis Kelestarian Lingkungan

      Sekda Dorong Revisi RTRW Berbasis Kelestarian Lingkungan

      Sumbawa Barat - Reportase7.com

      Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 ~ 2040 tidak hanya diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan tetap menjadi pijakan utama dalam pemanfaatan ruang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, saat menjadi narasumber pada Konsultasi Publik I Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, pada Selasa 15 September 2026.

      Sekda menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan potensi pangan yang dimiliki daerah. Menurutnya, tata ruang merupakan instrumen penting untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan sumber daya yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. 

      "Jangan sampai kita terlena dengan pembangunan, tapi kita meninggalkan lingkungan yang berkelanjutan, kita meninggalkan potensi pangan," tegasnya.

      Sekda juga menjelaskan bahwa penyelarasan tata ruang perlu memperhatikan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi NTB telah menyepakati porsi KP2B/LSD sebesar 78 persen dari total luas baku sawah. 

      Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga fungsi lahan pertanian sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.

      Selain itu, Sekda menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang di berbagai sektor. Pengembangan kawasan pariwisata yang memanfaatkan lahan pertanian, menurutnya, harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Demikian pula pengembangan kawasan pesisir yang wajib tetap memperhatikan sempadan pantai sebagai kawasan lindung. 

      Pada sektor pertambangan rakyat, ia menegaskan bahwa pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu melibatkan koperasi lokal yang dikelola oleh masyarakat setempat. Sementara untuk kawasan hutan tertentu, skema Hutan Desa dapat menjadi alternatif agar pemanfaatannya tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

      Lebih lanjut, Sekda juga menyoroti pentingnya penyesuaian delineasi kawasan strategis daerah, termasuk kawasan KTC dan lingkar luar, dengan kondisi faktual di lapangan. Penataan ruang yang akurat, menurutnya, diperlukan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang.

      Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa Barat menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap terencana, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang. 

      Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Armayadi, ST., M.M.Inov., melaporkan bahwa proses revisi RTRW telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari kick-off meeting, forum group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan, desk teknis lintas OPD, hingga koordinasi dengan akademisi dan instansi vertikal. 

      Pada tahun 2026, penyusunan materi teknis, naskah akademik, Ranperda RTRW, dan dokumen KLHS ditargetkan rampung, sementara penetapan Perda RTRW yang baru direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com