![]() |
| (Foto: Gema Lazuardi, pemilik lahan di Sirkuit Mandalika yang belum dibayar oleh ITDC) |
Mataram - Reportase7.com
Polemik lahan di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika kembali memanas. Di tengah persiapan menyambut gelaran MotoGP 2026, seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di sekitar Tikungan 3 Sirkuit Mandalika, Gema Lazuardi, kembali menuntut penyelesaian pembayaran kepada PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Gema mengklaim lahan miliknya telah masuk dan digunakan dalam kawasan sirkuit, sementara hak atas tanah tersebut hingga kini belum diselesaikan. Ia mengaku sudah berulang kali menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian dan penyelesaian. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Kini, Gema menyatakan tidak lagi meminta tuntutan yang menurutnya berlebihan. Ia hanya meminta pembayaran sebesar Rp15 miliar untuk menyelesaikan persoalan lahan yang diklaimnya.
"Saya hanya minta dibayar Rp15 miliar saja," ujar Gema, Senin 14 September 2026.
Sengketa tersebut berkaitan dengan tanah kebun Pipil Nomor 01314 dengan luas sekitar 13.000 meter persegi atau 130 are. Tanah tersebut sebelumnya terdiri dari dua persil, yakni Persil Nomor 0437a seluas sekitar 6.000 meter persegi dan Persil Nomor 0437b seluas sekitar 7.000 meter persegi.
Merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tertanggal 17 Maret 1998 yang menurutnya memenangkan Arep alias Amaq Anuh. Ia mengaku ikut membantu proses penyelesaian perkara tersebut, termasuk dalam pembiayaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari proses itu, menurut Gema, Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi kemudian menjadi dasar perolehan tanah atas namanya.
Sekitar 3.000 meter persegi disebut diperoleh melalui pembelian, sementara 3.000 meter persegi lainnya diklaim sebagai kompensasi atau jasa atas bantuan pembiayaan perkara.
Gema menegaskan terdapat perbedaan antara Persil 0437a dan 0437b. Dalam dokumen kronologis yang disampaikannya, Persil 0437b disebut telah mengalami pelepasan hak kepada PT LTDC melalui sejumlah Akta Pelepasan Hak pada 1996. Namun, Gema menyatakan Persil 0437a seluas 6.000 meter persegi tidak pernah dijual atau dilepaskan kepada PT LTDC maupun pengembang kawasan Mandalika.
Karena itu, ia mempertanyakan atas dasar apa lahan yang diklaimnya tersebut kemudian berada dalam kawasan yang digunakan untuk pembangunan dan penyelenggaraan aktivitas di Sirkuit Mandalika.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul dokumen Surat Keterangan Jual Beli Register Nomor 70/SKT/IX/2014 tertanggal 25 September 2014 yang disebut diterbitkan oleh Kepala Desa Kuta.
Gema menyatakan akan mengambil langkah lebih keras apabila tuntutan pembayaran tidak diselesaikan sebelum gelaran MotoGP yang dijadwalkan berlangsung 9–11 Oktober 2026.
Ia bahkan mengancam melakukan blokade terhadap akses atau lintasan sirkuit sebagai bentuk protes atas apa yang disebutnya sebagai hak yang belum diselesaikan.
"Sebelum pembayaran tuntas, tidak boleh ada pergelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa sengketa lahan ini berpotensi mengganggu suasana menjelang salah satu agenda olahraga internasional terbesar di NTB.
Gema juga menyatakan siap mendatangi dan mengepung kantor ITDC serta melakukan aksi di kawasan sirkuit apabila tuntutannya tidak mendapatkan penyelesaian.
"Saya sudah kehilangan kesabaran. Saya siap berjihad membela hak saya. Inilah jalan pintas yang harus saya tempuh," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar