Telaah Hukum Rencana Alih Fungsi Pasar Seketeng menjadi Pusat Perbelanjaan (Mall)
Oleh: Iwan Haryanto, S.H., M.H,
Dosen Fakultas Hukum UNSA
Sumbawa - Reportase7.com
Desas-desus rencana relokasi dan alih fungsi Pasar Seketeng menjadi pusat perbelanjaan (mall) telah menarik perhatian dan melahirkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Ada yang memandang rencana tersebut sebagai bagian dari upaya memajukan dan memperbarui wajah perkotaan Sumbawa. Namun, tidak sedikit pula yang menyikapinya dengan penuh kehati-hatian, sebab di balik bangunan Pasar Seketeng terdapat kehidupan para pedagang dan kepentingan masyarakat yang telah menggantungkan penghidupannya di tempat tersebut selama bertahun-tahun. Karena itu, gagasan yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., tidak semata-mata dapat dipandang sebagai sebuah rencana pembangunan, tetapi perlu ditempatkan dalam kajian yang lebih luas dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, sosial, ekonomi, pengelolaan aset daerah, serta kepentingan masyarakat.
Pasar Seketeng pada hakikatnya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sebidang tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah yang dapat diubah fungsi dan peruntukannya setiap kali arah pembangunan berubah. Berdasarkan informasi yang tersedia, tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Seketeng diperoleh melalui proses pengadaan tanah yang melibatkan sekitar 39 bidang dengan luas keseluruhan kurang lebih 22 are. Sejak awal, tanah tersebut hadir dengan tujuan dan kepentingan tertentu, yakni menyediakan ruang perdagangan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, ketika muncul gagasan untuk mengubahnya menjadi mall, persoalannya bukan hanya mengenai perubahan bentuk bangunan, tetapi juga menyangkut perubahan fungsi, peruntukan ruang, serta tujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Setiap perubahan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan tidak cukup hanya dilandasi oleh kebijakan kepala daerah atau alasan bahwa pembangunan mall dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari sudut pandang tata ruang, rencana tersebut juga tidak dapat berhenti pada alasan sederhana bahwa mall merupakan bagian dari kegiatan perdagangan. Kabupaten Sumbawa telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sumbawa Tahun 2011–2031 serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar. RDTR memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai struktur dan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, serta zonasi. Kelurahan Seketeng termasuk dalam wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar, maka lokasi Pasar Seketeng harus dilihat berdasarkan subzona dan ketentuan kegiatan yang berlaku pada lokasi tersebut, maka dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah Sumbawa membutuhkan mall, tetapi apakah ruang tempat pasar itu berdiri memang diperuntukkan dan diperbolehkan untuk pembangunan pusat perbelanjaan dengan skala dan karakteristik sebagaimana yang direncanakan. Sebab, tidak setiap ruang perdagangan dapat begitu saja disamakan dengan mall.
Perbedaan antara pasar rakyat dan pusat perbelanjaan bukan hanya terletak pada bentuk bangunan, tetapi juga pada skala pelayanan, jumlah pengunjung, kebutuhan parkir, bangkitan lalu lintas, intensitas bangunan, kebutuhan utilitas, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Karena itu, rencana perubahan Pasar Seketeng menjadi mall harus terlebih dahulu memperoleh kepastian mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR. Dalam kerangka hukum administrasi, tata ruang seharusnya menjadi pintu pertama sebelum pembangunan dimulai. Pemerintah tidak semestinya menetapkan terlebih dahulu bahwa sebuah lokasi akan menjadi mall, kemudian mencari jalan untuk menyesuaikan tata ruang. Sebaliknya, tata ruang harus menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu pembangunan memang layak dan diperbolehkan. Dengan kata lain, tata ruang harus menjadi pengendali pembangunan, bukan sekadar alat untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
Di samping tata ruang, status Pasar Seketeng sebagai Barang Milik Daerah juga menjadi persoalan yang sangat penting. Apabila tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa, maka setiap bentuk pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan status tanah dan bangunan, pencatatan aset, bentuk pemanfaatan, serta mekanisme apabila aset tersebut akan dikerjasamakan dengan pihak investor. Apabila pembangunan mall nantinya dilakukan melalui kerja sama dengan investor, maka harus jelas apakah mekanismenya berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, atau bentuk lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kalimat bahwa “mall akan dibangun oleh investor” belum tentu menyelesaikan persoalan hukum, karena masih terdapat pertanyaan mengenai kewenangan, mekanisme pemilihan investor, jangka waktu kerja sama, imbal hasil, perlindungan aset daerah, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Hal yang tidak kalah penting adalah menelusuri kembali tujuan awal pengadaan tanah Pasar Seketeng. Apabila tanah tersebut memang diperoleh melalui proses pengadaan tanah yang ditujukan untuk pembangunan pasar, maka dokumen pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam menilai kemungkinan perubahan pemanfaatannya. Riwayat perolehan tanah, pelepasan hak, pembayaran ganti kerugian, penitipan ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri Sumbawa, hingga sertifikat dan pencatatan aset pemerintah perlu dilihat sebagai satu rangkaian hukum yang utuh. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa tanah tersebut kini telah menjadi milik daerah. Yang perlu dipastikan adalah apakah tujuan awal pengadaan tanah dapat diubah menjadi tujuan yang berbeda, melalui mekanisme dan prosedur hukum yang tepat. Di sinilah pentingnya audit hukum terhadap sejarah perolehan dan pemanfaatan aset Pasar Seketeng.
Pasar rakyat sendiri memiliki rezim pengaturan yang tersendiri. PERDA Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menunjukkan bahwa ketiga bentuk kegiatan perdagangan tersebut memiliki karakteristik dan pengaturan masing-masing. Oleh karena itu, relokasi Pasar Seketeng tidak semestinya dipahami hanya sebagai perpindahan bangunan dari satu tempat ke tempat lain. Di balik perpindahan tersebut terdapat kehidupan ekonomi masyarakat. Pasar bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga ruang tempat pedagang menggantungkan penghidupan, membangun jaringan usaha, dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi keluarganya. Karena itu, apabila relokasi dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa pedagang tidak kehilangan tempat usaha, kehilangan akses terhadap konsumen, atau justru menanggung beban ekonomi yang lebih besar.
Kekhawatiran akan semakin besar apabila pedagang Pasar Seketeng dipindahkan ke lokasi baru, sementara lokasi lama yang strategis kemudian diberikan kepada investor untuk dibangun menjadi mall. Dalam keadaan demikian, pemerintah perlu menunjukkan bahwa relokasi benar-benar dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perdagangan masyarakat, bukan sekadar membuka ruang komersial baru bagi kepentingan investasi. Tempat berdagang, ukuran kios atau lapak, biaya sewa dan pelayanan, mekanisme pemindahan, prioritas bagi pedagang lama, akses terhadap konsumen, fasilitas bongkar muat, hingga keberlanjutan usaha harus dirancang secara jelas. Jangan sampai pembangunan yang disebut sebagai kemajuan justru meninggalkan mereka yang selama ini menjadi bagian dari denyut kehidupan pasar. Kemajuan seharusnya tidak dibangun dengan menggeser masyarakat ke pinggir, tetapi dengan memastikan bahwa mereka tetap memiliki tempat dalam perubahan tersebut.
Alasan bahwa “Sumbawa harus maju” atau kehadiran mall merupakan simbol kemajuan daerah tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk mengubah fungsi Pasar Seketeng. Kemajuan memang penting, tetapi hukum hadir untuk memastikan bahwa kemajuan tersebut berjalan di atas jalan yang benar. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki kewenangan yang sah, dasar hukum yang jelas, tujuan yang dibenarkan, prosedur yang benar, serta tetap memperhatikan kepentingan umum. Karena itu, yang harus dibuktikan bukan semata-mata bahwa mall dapat dibangun, tetapi apakah pembangunan tersebut sesuai dengan tata ruang, memenuhi KKPR, memiliki dasar pemanfaatan aset yang sah, memenuhi persyaratan lingkungan dan bangunan, layak secara sosial dan ekonomi, serta tetap memberikan perlindungan kepada pedagang dan masyarakat yang terdampak.
Apabila benar bahwa pada 6 September 2026 Bupati Sumbawa menyatakan pembangunan mall masih merupakan wacana jangka panjang dan pelaksanaannya masih menunggu pembangunan pasar pengganti, maka secara hukum gagasan tersebut masih berada pada ruang kebijakan yang terbuka untuk dikaji, bukan sebuah proyek yang telah memiliki kepastian hukum. Justru pada tahap inilah pemerintah memiliki kesempatan untuk melihat persoalan secara lebih jernih dan menyeluruh. Pembangunan pasar pengganti dan gagasan pembangunan mall harus dipisahkan secara konseptual dan hukum. Pasar pengganti harus diuji berdasarkan kelayakan dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan mall masih merupakan gagasan yang membutuhkan kajian lebih mendalam mengenai tata ruang, status aset, investasi, lingkungan, kondisi sosial-ekonomi pedagang, dan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, layak atau tidaknya Pasar Seketeng dialihkan menjadi mall tidak dapat ditentukan hanya oleh keinginan pembangunan atau pertimbangan ekonomi semata. Kelayakannya harus diuji melalui kesesuaian dengan RTRW dan RDTR, kepastian KKPR, status dan mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah, kesesuaian dengan rezim pengaturan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan, pemenuhan persyaratan bangunan dan lingkungan, serta perlindungan terhadap pedagang dan masyarakat yang terdampak relokasi. Pada akhirnya, ukuran sebuah pembangunan bukan hanya seberapa tinggi bangunannya berdiri, tetapi seberapa kuat ia berpijak pada hukum dan seberapa luas manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Sebab, pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang sekadar mengubah wajah kota, melainkan pembangunan yang mampu mempertemukan kemajuan dengan keadilan, investasi dengan kepentingan rakyat, serta perubahan dengan tetap menjaga kehidupan masyarakat yang telah tumbuh di dalamnya.

0 Komentar