TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Gema Lazuardi Minta Penyelesaian Nonlitigasi Lahan 6.000 M² di Mandalika

      Gema Lazuardi Minta Penyelesaian Nonlitigasi Lahan 6.000 M² di Mandalika

      Mataram - Reportase7.com

      Gema Lazuardi kembali memohon perhatian dan kebijakan pemerintah terkait penyelesaian tanah seluas 6.000 meter persegi atau 60 are yang menurut dokumen dan kronologis yang dimilikinya berasal dari Pipil Nomor 01314, Persil Nomor 0437a, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tanah tersebut berada di kawasan pengembangan Mandalika dan, berdasarkan kronologis yang disampaikan Gema Lazuardi, kini berada di sekitar Lintasan 3 Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika.

      Gema menyatakan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan. Menurut kronologis yang disampaikan, asal-usul tanah tersebut berkaitan dengan tanah kebun Pipil Nomor 01314 seluas sekitar 13.000 meter persegi atau 130 are yang sebelumnya terdiri atas dua persil, yaitu Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi dan Persil Nomor 0437b seluas sekitar 7.000 meter persegi.

      Persoalan kepemilikan tanah tersebut pernah menjadi perkara antara Arep alias Amaq Anuh dengan ahli waris almarhum Amaq Maip. Perkara tersebut melalui sejumlah proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hingga Mahkamah Agung.

      Dalam kronologis yang disampaikan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tanggal 17 Maret 1998 disebut memenangkan Arep alias Amaq Anuh. Gema  menyatakan bahwa pada saat perkara tersebut berlangsung, dirinya membantu Arep alias Amaq Anuh dalam pembiayaan dan penyelesaian perkara hingga memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

      Dari proses tersebut, menurut Gema Lazuardi, Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi kemudian menjadi dasar perolehan tanah atas namanya. Sebanyak 3.000 meter persegi disebut diperoleh melalui pembelian, sementara 3.000 meter persegi lainnya diberikan sebagai kompensasi atau jasa atas bantuan pembiayaan perkara, Minggu 13 September 2026.

      Dalam dokumen kronologis tersebut disebutkan bahwa Persil Nomor 0437b telah mengalami pelepasan hak kepada PT LTDC melalui sejumlah Akta Pelepasan Hak pada tahun 1996. Namun, ia menegaskan bahwa Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi merupakan bagian tanah yang berbeda.

      Menurutnya, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada PT LTDC maupun pihak pengembang kawasan Mandalika. Atas dasar itu, Gema Lazuardi berpendapat bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut masih merupakan tanah yang harus memperoleh penyelesaian.

      Pada tahun 2014, menurut kronologis tersebut, diterbitkan Surat Keterangan Jual Beli Register Nomor 70/SKT/IX/2014 tanggal 25 September 2014 oleh Kepala Desa Kuta. Gema Lazuardi juga menjelaskan bahwa dalam dokumen tersebut terdapat kekeliruan penulisan luas tanah, yaitu tertulis 60.000 meter persegi, sedangkan luas yang diklaim benar adalah 6.000 meter persegi atau 60 are.

      Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah adanya surat penawaran harga tanah yang, menurutnya, pernah disampaikan oleh PT ITDC. Dalam kronologisnya, disebutkan bahwa pada Oktober 2016 Gema Lazuardi mengajukan permohonan penyelesaian atau ganti untung atas tanah tersebut. 

      Kemudian, melalui Surat Nomor 18/KPM/ITDC/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, disebutkan terdapat penawaran harga untuk tanah enclave atas nama Gema Lazuardi seluas 6.000 meter persegi. Nilai yang ditawarkan saat itu disebut sebesar Rp2.799.000.000, atau sekitar Rp466.500 per meter persegi.

      Namun, menurut Gema, penawaran tersebut tidak mencapai kesepakatan karena harga yang ditawarkan dianggap terlalu rendah. Akibatnya, proses penyelesaian tidak berlanjut.

      “Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apabila pada tahun 2016 pernah ada penawaran harga untuk tanah seluas 6.000 meter persegi atas nama Gema Lazuardi, maka kami berharap persoalan ini dapat kembali dilihat secara menyeluruh dan substantif,” ujarnya.

      Persoalan tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika juga pernah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam kronologis yang dimiliki Gema Lazuardi disebutkan adanya Surat Gubernur NTB Nomor 100/151/Pem/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

      Selain itu, disebut pula Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Nomor 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Menurut Gema Lazuardi, berbagai upaya mediasi dan permohonan penyelesaian telah dilakukan melalui sejumlah lembaga dan instansi pemerintah.

      Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga negara, serta instansi terkait lainnya. Namun hingga saat ini, Gema Lazuardi menyatakan belum memperoleh penyelesaian atas tanah seluas 6.000 meter persegi yang diklaimnya.

      Gema menyatakan persoalan ini juga pernah memasuki proses hukum pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, berdasarkan kronologis yang disampaikan, Gema Lazuardi menyebut dirinya akhirnya memperoleh putusan tidak bersalah pada tingkat hukum yang disebutkan dalam dokumen.

      Sementara dalam perkara perdata, dokumen kronologis mencatat adanya putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 102/Pdt.G/2020/PN.Pya tanggal 6 Mei 2021, putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 136/PDT/2021/PT.MTR tanggal 15 Juli 2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1226 PK/PDT/2022 tanggal 30 Desember 2022.

      Gema mengakui bahwa upaya hukum perdata tersebut tidak menghasilkan putusan sesuai dengan harapannya. Meski demikian, ia menyatakan masih terdapat persoalan substantif mengenai asal-usul tanah dan status Persil Nomor 0437a yang menurutnya perlu kembali diperhatikan.

      Setelah berbagai proses hukum dan administrasi, Gema kembali melakukan upaya penyelesaian melalui surat-menyurat. Dalam kronologisnya disebutkan bahwa surat telah beberapa kali disampaikan kepada Direktur Utama InJourney sepanjang tahun 2024 dan 2025.

      Surat-surat tersebut antara lain disampaikan pada:
      - 13 Desember 2024;
      - 22 Januari 2025;
      - 4 Februari 2025; dan
      - 15 Mei 2025.

      Menurutnya, hingga kronologis tersebut dibuat, surat-surat yang dikirimkan belum memperoleh jawaban atau balasan. Selain itu, Gema Lazuardi juga menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT ITDC pada 15 Mei 2025 terkait permohonan penyelesaian tanah seluas 6.000 meter persegi.

      Gema juga menyebut adanya perkembangan penting pada tahun 2025. Melalui surat permohonan pengecekan Persil Nomor 0437, dilakukan permintaan informasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah. Dalam kronologis disebutkan adanya Surat Kantor Pertanahan Lombok Tengah Nomor IP.02.03/74-52.02/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 mengenai pengecekan Persil 0437. Menurutnya, hasil pengecekan tersebut menjadi salah satu dasar bagi dirinya untuk terus meminta penyelesaian.

      Ia menyatakan bahwa Persil Nomor 0437 disebut berada dalam kawasan yang telah tercakup dalam HPL. Gema Lazuardi mempertanyakan status tanah yang menurutnya belum pernah memperoleh penyelesaian, tetapi kini berada dalam kawasan pengembangan dan bahkan telah digunakan untuk kepentingan pembangunan.

      Hal yang paling dirasakan oleh Gema adalah perubahan fisik atas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan keluarga kini telah menjadi bagian dari pembangunan Kawasan Mandalika.

      Dalam kronologis yang disampaikan, lokasi tanah tersebut disebut berada di sekitar Tikungan atau Lintasan 3 Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika. Gema menyatakan bahwa pembangunan kawasan dan sirkuit seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, ia merasa keluarganya justru mengalami kerugian karena tanah yang diklaimnya belum memperoleh penyelesaian ganti untung atau bentuk kompensasi lainnya.

      “Kami tidak menolak pembangunan. Kami mendukung kemajuan Mandalika dan pembangunan nasional. Tetapi kami juga berharap pembangunan tidak meninggalkan persoalan masyarakat yang tanahnya berada di kawasan pembangunan,” harap Gema.

      Gema menegaskan bahwa langkah yang saat ini diharapkannya bukanlah memperpanjang konflik. Ia justru memohon agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi, dengan mempertemukan seluruh pihak dan membuka kembali dokumen-dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah.

      Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah dan transparan akan menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Gema berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian terkait, serta manajemen BUMN yang terkait dengan pengembangan Kawasan Mandalika dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

      Ia juga memohon bantuan dan perhatian pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, untuk mendorong terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.

      Gema meminta agar persoalan tanah tersebut tidak hanya dilihat dari putusan perkara semata, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh berdasarkan riwayat perolehan tanah, dokumen Pipil, persil, proses pelepasan hak, surat penawaran yang pernah dilakukan, serta status tanah dalam kawasan HPL. Ia berharap seluruh dokumen dapat dikaji secara objektif oleh pihak-pihak yang berwenang.

      “Harapan kami sederhana. Kami meminta agar persoalan tanah seluas 6.000 meter persegi ini dapat dibuka kembali untuk dilakukan dialog dan penyelesaian secara nonlitigasi. Jika memang terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan, kami berharap ada jalan keluar yang adil,” ungkapnya.

      Gema menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai. Menurutnya, pembangunan Mandalika sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional Indonesia harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta penyelesaian persoalan tanah secara adil dan bermartabat.

      “Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta agar persoalan kami diperiksa secara objektif, didengar secara adil, dan diselesaikan melalui jalan musyawarah,” pungkasnya. 

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com