TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Proyek Sport Centre KSB Disorot, Diduga Masuk Kawasan LSD dan Volume Urugan Dipertanyakan

      Proyek Sport Centre KSB Disorot, Diduga Masuk Kawasan LSD dan Volume Urugan Dipertanyakan

      Sumbawa Barat - Reportase7.com

      Proyek penimbunan tanah urug untuk pembangunan Sport Centre di kawasan Jalur 2, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuai sorotan masyarakat. Proyek yang disebut sebagai salah satu pembangunan strategis daerah tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan, mulai dari penggunaan lahan hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak. 

      Sorotan pertama berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas penimbunan yang masuk ke area Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kawasan LSD merupakan bagian dari kebijakan perlindungan lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keberadaan lahan sawah dan mendukung ketahanan pangan, Jumat 25 September 2026.

      Masyarakat mempertanyakan apakah lokasi pembangunan Sport Centre tersebut telah melalui proses verifikasi dan memperoleh kesesuaian tata ruang serta persetujuan yang diperlukan apabila terdapat bagian lahan yang masuk dalam kawasan LSD maupun lahan pertanian yang dilindungi.

      Di lapangan, aktivitas penimbunan tanah urug diduga telah menutup sebagian area yang sebelumnya merupakan lahan sawah produktif. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lahan pertanian sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan proyek terhadap ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

      Selain persoalan tata ruang dan penggunaan lahan, sorotan juga mengarah pada aspek teknis pekerjaan. Volume tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.

      Perbedaan antara volume pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan volume yang tercantum dalam dokumen proyek perlu dibuktikan melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen. Jika nantinya ditemukan adanya pembayaran atas volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, kondisi tersebut tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

      Dugaan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai mark-up sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit secara resmi. Karena itu, transparansi data proyek menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui volume pekerjaan yang direncanakan, volume yang telah direalisasikan, nilai kontrak, serta hasil pengukuran pekerjaan di lapangan.

      Masyarakat meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian lokasi pembangunan dengan peta LSD dan tata ruang, status lahan, dokumen perencanaan, RAB, kontrak, hingga pengukuran volume tanah urug yang telah direalisasikan.

      Audit juga dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com