MotoGP Terancam! Lahan Tikungan 3 Mandalika Disengketakan, Pemilik Ancam Kepung Sirkuit
Lombok Tengah - Reportase7.com
Gemerlap Sirkuit Mandalika kembali dibayangi persoalan pelik. Di tengah persiapan menyambut perhelatan MotoGP 2026, sengketa lahan di kawasan Tikungan 3 kembali meledak. Gema Lazuardi mendesak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan pembayaran atas lahan yang menurut klaimnya merupakan hak sah miliknya, Sabtu 19 September 2026.
Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki NOP 52.02.020.002.044-0137.0. Gema menyatakan lahan tersebut hingga kini masih dibayarkan pajaknya dan dirinya memiliki dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan, termasuk dokumen yang dikaitkannya dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2983 K/Pdt/1995.
Menurut Gema, persoalan tersebut bukan perkara baru. Ia mengaku telah berulang kali menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan kepastian penyelesaian, termasuk komunikasi mengenai nilai tanah enclave dengan pihak ITDC. Namun, menurutnya, kepastian yang ditunggu tak kunjung datang.
“Saya sudah sangat lelah dengan cara-cara ITDC yang tidak punya iktikad baik dalam menyelesaikan apa yang menjadi hak saya,” tegas Gema.
Pernyataan tersebut menandai eskalasi baru konflik lahan di kawasan destinasi pariwisata super prioritas Mandalika. Gema menilai pembangunan infrastruktur megah dan penyelenggaraan event olahraga internasional tidak seharusnya mengesampingkan persoalan hak masyarakat.
Ia bahkan menyatakan siap mengambil langkah aksi apabila persoalan tersebut tidak segera memperoleh penyelesaian.
“Ini bukan sekadar ancaman atau gertakan. Saya akan kerahkan massa dan melakukan blokade di Sirkuit Mandalika. Lihat saja nanti. Tunggu waktunya,” ujar Gema.
Pernyataan itu disampaikan Gema sebagai bentuk kekecewaan karena menurutnya persoalan lahan telah berlangsung terlalu lama tanpa kepastian penyelesaian yang ia harapkan.
Ia juga menuding adanya pihak-pihak di internal ITDC yang menurutnya membuat persoalan semakin berlarut-larut.
“ITDC telah mengkhianati saya. Hak saya jangan dirampas dengan cara-cara yang kotor. Jangan sampai ulah oknum merusak nama ITDC sekaligus mencoreng wajah pemerintah,” tegasnya.
Gema mempertanyakan bagaimana mungkin Mandalika terus dipoles sebagai ikon pariwisata dan sport tourism berkelas dunia, sementara menurutnya masih terdapat persoalan hak atas lahan yang belum mendapatkan kepastian.
Baginya, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal pembayaran, tetapi menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Jangan hanya gemerlap MotoGP yang disuguhkan. Jangan hanya sirkuit yang dibuat megah. Hak pemilik lahan juga harus diselesaikan. ITDC jangan sampai kualat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut terus menjadi konflik berkepanjangan.
“Kalau ITDC tidak menyelesaikan pembayaran, saya akan kepung Sirkuit Mandalika. Sebelum persoalan pembayaran tuntas, saya tidak ingin ada perhelatan MotoGP,” pungkasnya.
Di tengah memanasnya kembali persoalan tersebut, riwayat hukum sengketa lahan Mandalika juga menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara transparan.
Karena itu, dokumen yang menjadi dasar klaim Gema, objek lahan yang dimaksud, serta hubungan antara Putusan MA Nomor 2983 K/Pdt/1995 dan perkara yang kemudian diputus melalui Putusan MA Nomor 634 K/Pdt/2022 perlu dibuka dan diverifikasi secara terang agar publik mendapatkan gambaran utuh.
Di satu sisi, Mandalika bersiap menyambut ribuan penonton dan perhatian internasional. Di sisi lain, Gema menyatakan masih memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak atas tanah yang kini berada di kawasan sirkuit.
Jangan sampai suara mesin MotoGP terdengar keras di lintasan, tetapi suara pemilik lahan justru tenggelam di balik gemerlap panggung Mandalika.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar