TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Pembakaran Aluminium Foil di Langensari Disorot, KLH Banten Desak Pemeriksaan Legalitas dan Mutu Udara

      Pembakaran Aluminium Foil di Langensari Disorot, KLH Banten Desak Pemeriksaan Legalitas dan Mutu Udara

      Pandeglang - Reportase7.com

      Aktivitas pembakaran aluminium foil yang berlangsung di Desa Langensari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan usaha dan perizinan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan, 20 September 2026.

      Dugaan tersebut mencuat setelah awak media bersama tim Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten melakukan kunjungan ke lokasi pada 9 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, pemilik usaha berinisial E dan H dimintai keterangan mengenai legalitas kegiatan pembakaran aluminium foil yang dijalankan.

      Saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, pemilik mengaku baru memiliki izin lingkungan dari pemerintah desa setempat. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim di lapangan, pemilik belum memiliki badan usaha maupun perizinan lain yang diterbitkan melalui sistem OSS dan Simpel.

      Kondisi tersebut menjadi perhatian KLH Banten karena kegiatan yang dijalankan disebut berbasis risiko, sehingga aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, serta dampak terhadap kualitas udara perlu dipastikan melalui mekanisme perizinan dan pengawasan yang berlaku.

      Dalam kunjungannya, tim KLH Banten tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pemilik usaha berinisial E dan H mengenai pentingnya memenuhi legalitas usaha serta kewajiban lingkungan.

      Namun, KLH Banten menyebut hingga saat ini pemilik usaha belum menempuh proses perizinan sebagaimana yang diperlukan, baik terkait badan usaha maupun perizinan lainnya.

      Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., meminta instansi berwenang tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

      Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang perlu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, termasuk memastikan legalitas kegiatan serta aspek lingkungan dari proses pembakaran yang dilakukan.

      “Kami berharap DLH Kabupaten Pandeglang dan Tipidter Polres Pandeglang segera melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke lokasi. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berjalan tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Ferry.

      KLH Banten juga telah mengambil langkah dengan melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Mutu Udara (PPMU) Kementerian Lingkungan Hidup serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

      Pengaduan tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap aktivitas pembakaran aluminium foil di Desa Langensari, termasuk pengujian terhadap mutu udara yang dihasilkan dari aktivitas tersebut.

      KLH Banten berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil uji lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLH Banten meminta aparat dan instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Ferry menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah usaha, melainkan bagaimana setiap kegiatan usaha berjalan dengan memenuhi aspek legalitas dan tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

      “Kami tidak mempersoalkan masyarakat menjalankan usaha. Tetapi setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan. Legalitas harus jelas dan dampak terhadap lingkungan serta kualitas udara harus dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang,” tegasnya.

      KLH Banten kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Pemeriksaan lapangan dan pengujian mutu udara dinilai penting untuk memberikan kepastian apakah aktivitas pembakaran aluminium foil tersebut memenuhi ketentuan atau justru ditemukan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com