TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      PPK Tegaskan Proyek Lab Kedokteran UIN Mataram Rp11,36 M Tak Libatkan Subkon

      PPK Tegaskan Proyek Lab Kedokteran UIN Mataram Rp11,36 M Tak Libatkan Subkon
      (Foto: PPK UIN Mataram Saprul Anwar saat memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram) 

      Mataram - Reportase7.com

      Polemik pembangunan Laboratorium Program Studi Kedokteran UIN Mataram mendapat penjelasan dari sejumlah pihak setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai penyegelan lokasi proyek oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor.

      Proyek Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,36 miliar, dengan CV LARIS sebagai penyedia pekerjaan.

      Klarifikasi dari tiga pihak yang diperoleh media ini pada Rabu (16/9/2026) menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang perlu dilihat secara utuh, terutama dengan membedakan antara hubungan internal para pihak dengan kewajiban kontraktual dalam pelaksanaan proyek.

      PPK UIN Mataram, Saprul Anwar, menegaskan sejak awal tidak terdapat subkontraktor dalam proyek tersebut.

      “Saya tegaskan dari awal tidak ada subkon dalam proyek ini,” ujar Saprul.

      Ia juga membantah informasi yang menyebut pekerjaan proyek terhenti akibat persoalan yang berkembang di lapangan.

      Menurut Saprul, aktivitas pembangunan tetap berlangsung dan progres pekerjaan masih berjalan sesuai jadwal.

      “Memang ada dinamika, tetapi pekerjaan di lapangan tetap berjalan. Progresnya masih sesuai schedule. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan itu,” tegasnya.

      Pihak UIN Mataram, lanjut Saprul, telah mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian persoalan dengan mempertemukan CV LARIS bersama pimpinan universitas. Dalam pertemuan tersebut, pihak UIN juga mengundang unsur Kejaksaan dan TP4D sebagaimana disampaikan PPK.

      CV LARIS disebut telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan internal tersebut dalam minggu berjalan.

      Menurut Saprul, langkah tersebut penting agar persoalan yang terjadi tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran.

      “Yang kami inginkan persoalan internal diselesaikan dan pekerjaan tetap berjalan sesuai rencana,” katanya.

      CV LARIS Ungkap Awal Mula Persoalan

      Sementara itu, Kepala Cabang CV LARIS Cabang Mataram, Saeful Anshari, memberikan penjelasan mengenai awal mula hubungan dengan pihak yang kemudian mengklaim memiliki keterlibatan dalam proyek.

      Menurut Saeful, dirinya pada awalnya tidak mengenal sosok tersebut. Hubungan mulai terbentuk setelah CV LARIS dinyatakan memenangkan tender dan memasuki tahap persiapan pekerjaan.

      Saat itu, pihaknya tengah mencari kebutuhan material, terutama besi dan baja.

      Salah satu pegawainya kemudian menyampaikan informasi mengenai seseorang bernama Irfan atau Erpan dari Dompu yang disebut memiliki akses terhadap material dengan harga lebih murah.

      Namun, setelah material yang dijanjikan tidak kunjung tersedia, Saeful kemudian bertemu dengan Irfan pada 23 Agustus 2026.

      Menurut Saeful, dalam pertemuan tersebut pembicaraan yang semula berkaitan dengan material kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai kemungkinan kerja sama.

      Saeful menyebut Irfan menyampaikan kesanggupan menyediakan dana dan mengusulkan kerja sama dalam pelaksanaan pekerjaan.

      Saeful mengatakan dirinya sejak awal meminta agar apabila kerja sama dilakukan, seluruh kesepakatan dituangkan secara resmi melalui perjanjian dan mekanisme administrasi yang jelas.

      Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Saeful, dibuat perjanjian kerja sama secara notarial.

      Namun, setelah itu muncul perbedaan terkait komitmen dana, pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian kewajiban masing-masing pihak.

      Saeful mengaku sejumlah pertemuan telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Salah satunya pada 1 September 2026.

      Menurut versinya, kemudian terdapat tenggat penyelesaian yang jatuh pada 11 September.

      Persoalan tersebut akhirnya berkembang menjadi polemik terbuka setelah pada 12 September 2026 terjadi penyegelan lokasi proyek oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor.

      Saeful menegaskan bahwa dirinya memiliki kronologi dan dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan proses kerja sama tersebut.

      “Saya menyampaikan sesuai yang terjadi, tidak ditambah dan tidak dikurangi,” ujarnya.

      Namun demikian, berbagai klaim terkait hubungan kerja sama, kewajiban dana maupun kedudukan masing-masing pihak masih perlu dilihat berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki para pihak.

      GAPENSI: Evaluasi Silakan, Tetapi Harus Berdasarkan Aturan

      Dari sisi dunia usaha jasa konstruksi, Ketua Umum BPD GAPENSI NTB, H. Agus Mulyadi, ST, mengatakan evaluasi terhadap sebuah proyek maupun penyedia merupakan hal yang dapat dilakukan selama berpedoman pada regulasi yang berlaku.

      “Untuk evaluasi oke-oke saja berdasarkan aturan yang ada,” kata Agus.

      Agus menyoroti dinamika regulasi pengadaan pemerintah yang memberikan ruang bagi pelaku usaha dengan kualifikasi tertentu untuk mengikuti paket pekerjaan dengan nilai yang cukup besar.

      Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan nilai proyek atau label kualifikasi perusahaan.

      Dokumen tender, persyaratan kualifikasi, kemampuan teknis, pengalaman, SBU dan ketentuan pemilihan penyedia menjadi bagian yang perlu diperiksa apabila terdapat pertanyaan mengenai kapasitas maupun kelayakan penyedia.

      Regulasi pengadaan pemerintah sendiri mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur antara lain paket pengadaan dengan nilai pagu sampai Rp15 miliar yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi, dengan pengecualian tertentu apabila pekerjaan membutuhkan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi kelompok usaha tersebut.

      Agus menegaskan dirinya tidak ingin masuk ke persoalan internal perusahaan yang sedang terjadi.

      Menurutnya, hubungan internal para pihak merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.

      Yang tidak kalah penting, kata Agus, persoalan internal jangan sampai mengganggu keberlangsungan proyek pemerintah.

      Ia mendorong agar setiap pihak menyelesaikan perbedaan melalui jalur yang tepat, sementara pekerjaan tetap dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.

      Tiga Versi, Satu Kepentingan

      Dari rangkaian klarifikasi tersebut, terdapat tiga hal yang kini menjadi perhatian.

      Pertama, UIN Mataram memastikan pekerjaan tetap berjalan dan PPK menyatakan tidak terdapat subkontraktor dalam proyek tersebut.

      Kedua, CV LARIS mengakui adanya hubungan kerja sama dengan pihak tertentu, namun memberikan kronologi berbeda mengenai bagaimana hubungan tersebut bermula dan berkembang.

      Ketiga, GAPENSI mendorong seluruh persoalan dikembalikan pada regulasi dan dokumen, sekaligus mengingatkan agar persoalan internal tidak mengganggu pekerjaan pemerintah.

      Dengan demikian, berbagai klaim yang berkembang perlu ditempatkan secara proporsional. Persoalan mengenai perjanjian kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, serta kedudukan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui dokumen yang relevan.

      Sementara itu, berdasarkan penjelasan PPK UIN Mataram per 16 September 2026, pekerjaan di lapangan masih berlangsung dan progres disebut sesuai jadwal.

      Bagi publik, perhatian utama tetap berada pada keberlanjutan pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram.

      Proyek senilai sekitar Rp11,36 miliar tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, menjaga kualitas pekerjaan dan dapat diselesaikan sesuai target.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com