TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Permainan Illegal Logging di Hutan Mataiyang Mencuat, Oknum KPH Diduga Terima Uang dan Pengawasan Dipertanyakan

      Permainan Illegal Logging di Hutan Mataiyang Mencuat, Oknum KPH Diduga Terima Uang dan Pengawasan Dipertanyakan

      Sumbawa Barat - Reportase7.com

      Dugaan praktik illegal logging di kawasan hutan pegunungan Desa Mataiyang, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, semakin menjadi sorotan. Aktivitas pembalakan liar yang berada dalam wilayah pengawasan BKPH Sejorong Mataiyang di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan kawasan hutan.

      Persoalan yang disorot bukan hanya menyangkut hilangnya kayu dari kawasan hutan, tetapi juga munculnya dugaan pola yang dinilai tidak wajar dalam sejumlah operasi penertiban bahkan ada dugaan oknum KPH menerima uang Rp30 juta dari salah satu pengusaha tambang ilegal yang ada di Jereweh. 

      Rizal, SH, pemerhati lingkungan NTB, menyebut dalam beberapa operasi penertiban, petugas gabungan disebut kerap tiba ketika para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Di lapangan, menurutnya, petugas hanya menemukan bekas tebangan, kayu, maupun peralatan yang ditinggalkan.

      "Kalau benar operasi berkali-kali bocor sebelum petugas tiba, pertanyaannya sederhana, informasi itu datang dari mana?" ujar Rizal kepada media.

      Menurut Rizal, pola tersebut perlu ditelusuri secara serius agar tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang berada di lapangan. Ia menilai aparat penegak hukum perlu melihat kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik aktivitas pembalakan ilegal tersebut.

      Lebih jauh, Rizal juga menyampaikan adanya isu mengenai dugaan aliran uang atau upeti yang disebut-sebut menjadi pelicin agar aktivitas ilegal dapat terus berlangsung.

      Namun, tudingan mengenai dugaan aliran uang maupun kebocoran informasi operasi tersebut hingga kini masih merupakan keterangan sepihak dan belum terbukti secara hukum.

      Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan proses penegakan hukum yang objektif, antara lain melalui audit investigatif, penelusuran transaksi keuangan, pemeriksaan komunikasi sesuai prosedur hukum, serta pendalaman keterangan saksi dan pihak-pihak yang berkaitan.

      Sorotan pun mengarah kepada KPH Sejorong Mataiyang sebagai institusi yang memiliki fungsi pengelolaan dan pengawasan kawasan. Kepala KPH Sejorong Mataiyang, Syahril, SH, menjadi pihak yang dimintai konfirmasi terkait efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.

      Sebelumnya, pada April 2026, tim yang melibatkan BKPH Sejorong Mataiyang tercatat mengamankan 119 batang kayu sonokeling yang diduga ilegal, satu unit mesin senso, serta bahan bakar di wilayah Telaga Bertong.

      Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan pembalakan liar bukan merupakan isu yang muncul sesaat, melainkan telah menjadi tantangan dalam pengawasan kawasan hutan.

      Menyikapi kembali mencuatnya dugaan tersebut, Lembaga Madani Pemerhati Lingkungan NTB melalui M. Rizal, SH, mendesak aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh.

      "Persoalan ini sudah lama berlangsung, baru mencuat tahun 2026. Saya mendesak APH untuk melakukan audit investigatif terhadap kawasan hutan tersebut. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke pemodal," tegasnya.

      Menurutnya, penanganan illegal logging tidak cukup hanya dengan mengamankan penebang atau pekerja yang berada di lapangan. Aparat juga perlu mengungkap pihak yang diduga menyediakan modal, menampung hasil tebangan, maupun pihak lain yang apabila terbukti memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com