Nasabah BNI Taliwang Kehilangan Rp934 Juta, Modus Penipuan Mengatasnamakan Taspen Dipersoalkan
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Kasus dugaan penipuan dengan modus social engineering kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Taliwang, H. Sahabuddin, mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp934 juta setelah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen Persero, Selasa 22 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Februari 2025 dan hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi korban. Pasalnya, meski telah mengadukan transaksi tersebut kepada pihak BNI dan melaporkannya kepada aparat kepolisian, menurut Sahabuddin, selama hampir satu tahun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terkait pengembalian dana.
Berdasarkan formulir pengaduan nasabah terkait transaksi melalui Agen46 tertanggal 3 Maret 2025, Sahabuddin saat itu dalam perjalanan pulang dari Taliwang menuju Kertasari. Di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas PT Taspen. Pelaku menyampaikan bahwa data pensiun Sahabuddin belum terdaftar sehingga harus dilakukan registrasi ulang.
Korban kemudian diarahkan untuk membayar biaya materai sebesar Rp10 ribu. Karena sinyal telepon tidak stabil dan sambungan terputus, pelaku kembali menghubungi Sahabuddin sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam komunikasi berikutnya, korban diarahkan melakukan aktivasi aplikasi Taspen secara online. Pelaku juga meminta sejumlah data pribadi, termasuk nomor KTP, foto selfie, serta informasi lainnya.
Tanpa menyadari bahwa dirinya sedang menjadi sasaran rekayasa sosial, Sahabuddin mengikuti arahan tersebut. Namun sekitar pukul 01.00 WITA pada 1 Maret 2025, Sahabuddin mulai menyadari adanya kejanggalan. Notifikasi SMS dan aplikasi WONDR miliknya tidak dapat diakses sebagaimana biasanya.
Setelah mencoba kembali mengakses aplikasi, korban mendapati adanya sejumlah mutasi rekening yang tidak pernah dilakukannya. Dalam catatan transaksi yang disampaikan korban, terdapat enam transaksi dengan total kerugian mencapai Rp934 juta.
Dana tersebut disebut mengalir ke sejumlah rekening, antara lain:
Rekening BNI 1912101279 atas nama Muhammad Prayoga sebesar Rp550 juta, rekening BNI 59500392 sebesar Rp25 juta dan rekening OCBC 59810096269 atas nama Anna Wongso sebesar Rp359 juta.
Atas kejadian tersebut, Sahabuddin mengaku telah melaporkan transaksi tersebut kepada pihak BNI melalui Sub Branch Office Taliwang dan meminta agar transaksi yang diduga fraud tersebut segera ditindaklanjuti. Namun, menurut Sahabuddin, hingga kini belum ada titik terang mengenai nasib dana miliknya.
Sahabuddin membantah keras jika dirinya melakukan transaksi-transaksi tersebut. Ia menjelaskan, komunikasi dengan penelepon pada awalnya hanya berkaitan dengan biaya materai Rp10 ribu. Dirinya mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk melakukan transaksi dalam jumlah ratusan juta rupiah.
"Saya tidak pernah diarahkan melakukan transaksi. Penelepon hanya meminta biaya materai Rp10 ribu dan itu saya iyakan, kemudian saya transfer melalui e-banking," ujar Sahabuddin.
Ia pun mempertanyakan bagaimana transaksi dalam jumlah sangat besar tersebut dapat terjadi tanpa adanya langkah pengamanan atau deteksi dari sistem perbankan.
"Yang menjadi pertanyaan, kok pihak bank tidak mengetahui adanya transaksi gelap? Ini kan aneh," kata Sahabuddin dengan nada kesal.
Menurutnya, selama hampir satu tahun dirinya berulang kali mengadukan persoalan tersebut kepada pihak BNI. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian maupun kemungkinan pengembalian dana.
"Saya sudah hampir setahun mengadu ke pihak Bank BNI, belum ada kejelasan titik temu uang saya bisa kembali. Justru pihak bank yang menyalahkan saya. 'Itu kesalahan Bapak,' cuma itu saja jawaban dari pihak Bank BNI," ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu Sentana selaku KCP BNI 46 Taliwang menjelaskan bahwa kejahatan perbankan saat ini tidak selalu dilakukan dengan membobol sistem bank secara langsung. Salah satu modus yang banyak digunakan adalah social engineering atau rekayasa sosial.
Menurutnya, modus tersebut memanfaatkan kepanikan, kepercayaan, dan ketidaktahuan korban untuk memperoleh data pribadi maupun informasi keamanan perbankan.
"Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas bank, petugas Taspen, atau call center resmi. Mereka menghubungi korban dengan dalih akun terblokir, ada transaksi mencurigakan, atau harus registrasi ulang agar dana pensiun tidak hangus," kata Wahyu.
Ia menjelaskan, korban kemudian dapat digiring untuk memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, kode OTP, PIN, password aplikasi mobile banking, hingga foto selfie sambil memegang KTP.
"Setelah data tersebut dikuasai, pelaku dengan mudah mengambil alih akun mobile banking korban. Dalam hitungan menit, saldo rekening bisa ludes terkuras ke rekening penampungan yang sudah disiapkan pelaku," ujarnya.
Wahyu juga menyinggung kasus yang dialami Sahabuddin.
"Seperti kasus H. Sahabuddin, pensiunan kehilangan Rp934 juta hanya karena percaya telepon yang mengaku dari Taspen pada malam hari," katanya.
Pihak perbankan mengimbau masyarakat agar tidak pernah memberikan kode OTP, PIN, password, maupun data keamanan rekening kepada pihak mana pun melalui sambungan telepon. Nasabah juga diminta tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim pihak tidak dikenal dan segera melakukan konfirmasi melalui kantor cabang atau kanal resmi bank apabila menerima telepon mencurigakan.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut hilangnya dana sebesar Rp934 juta, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Sahabuddin menyebut kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat sekitar satu tahun lalu. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh perkembangan yang menurutnya memberikan kepastian atas laporannya.
"Saya sudah laporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat setahun yang lalu. Sampai sekarang laporan saya seperti redup, belum ada kejelasan," ujar Sahabuddin.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut aliran dana tersebut, sementara pihak perbankan memberikan penjelasan secara transparan mengenai bagaimana transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut dapat terjadi setelah dirinya menjadi korban dugaan social engineering.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi dapat berujung pada kerugian finansial yang sangat besar. Di sisi lain, korban berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak bank dan laporan kepada kepolisian tidak berhenti tanpa kejelasan.
Kini, pertanyaan Sahabuddin sederhana, ke mana mengalir uang Rp934 juta tersebut, siapa yang menguasai rekening penerima, dan sejauh mana upaya penelusuran serta pemulihan dana telah dilakukan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar