Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bergulir, Ibu Lusi Datangi Polres Sumbawa Barat
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Laporan dugaan tindak pidana yang disebut merugikan Ibu Lusi memasuki tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum. Ibu Lusi selaku pelapor menjalani pengambilan keterangan di Unit I Pidum Satreskrim Polres Sumbawa Barat, Selasa 15 September 2026.
Dalam proses tersebut, Ibu Lusi didampingi kuasa hukumnya, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor: SPdik/522/IX/RES.1.1.1/2026/Resskrim tertanggal 3 September 2026, laporan yang disampaikan Law Office Intan Bulaeng pada 25 Agustus 2026 telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polres Sumbawa Barat.
Dalam laporan tersebut, Ipda Anwar, S.H. dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang oleh pelapor dikualifikasikan sebagai penipuan, sebagaimana Pasal 492 KUHP, Penggelapan, sebagaimana Pasal 486 KUHP dan pemalsuan dokumen, sebagaimana Pasal 391 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kuasa hukum pelapor, Suparjo Rustam, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran penyidik Polres Sumbawa Barat yang telah memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan kliennya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Sumbawa Barat yang telah memberikan atensi penuh kepada laporan klien kami. Semoga ke depannya proses ini berjalan lancar dan klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar Suparjo.
Menurut kuasa hukum, proses pemeriksaan terhadap pelapor menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang duduk perkara yang dilaporkan. Pihaknya berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Sementara itu, pihak kepolisian akan melakukan rangkaian penyelidikan dan langkah-langkah hukum lainnya untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Dengan bergulirnya proses hukum tersebut, pelapor berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, tetapi dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar