Keberatan Administratif AMAN Sumbawa, PPMAN Siapkan Pengawalan Hukum AMDAL Blok Elang
Flores — Reportase7.com
Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mendapat sorotan dari organisasi masyarakat sipil. Setelah PHD AMAN Sumbawa mengajukan keberatan administratif, PPMAN Region Bali-Nusra menyiapkan pengawalan terhadap langkah hukum tersebut.
Koordinator Region Bali-Nusra PPMAN, Advokat Marthen Salu, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal proses keberatan yang diajukan AMAN Sumbawa. Pengawalan dilakukan untuk memastikan persoalan prosedur dalam proses AMDAL diperiksa secara serius oleh pejabat berwenang.
Sorotan terutama menyangkut urutan tahapan pelibatan masyarakat. Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar keberatan, undangan konsultasi publik dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa tertanggal 18 September 2026 menyebut konsultasi dilaksanakan pada 22 September 2026. Sementara itu, pengumuman rencana penyusunan AMDAL PT AMNT baru diterbitkan pada 21 September 2026.
Menurut PPMAN, urutan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan kesempatan masyarakat untuk mengetahui rencana kegiatan, mempelajari informasi yang diumumkan, serta menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam proses AMDAL.
Persoalan tersebut dinilai menjadi semakin penting karena masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury disebut berkepentingan terhadap wilayah yang masuk dalam pembahasan rencana kegiatan. Karena itu, pelibatan masyarakat tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memastikan kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak memperoleh kesempatan yang layak untuk berpartisipasi.
Marthen mengatakan keberatan administratif AMAN Sumbawa menjadi bagian penting untuk menguji apakah tahapan pelibatan masyarakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan persoalan prosedural, menurut dia, hal tersebut perlu diperbaiki sebelum proses administratif AMDAL berlanjut ke tahapan berikutnya.
PPMAN, kata Marthen, akan terus berkoordinasi dengan AMAN Sumbawa dalam mencermati respons pemerintah terhadap keberatan tersebut. Apabila mekanisme administratif tidak memberikan penyelesaian yang memadai, pihaknya menyiapkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses ini akan kami kawal serius. Jangan sampai keputusan administratif dibangun di atas prosedur yang dipersoalkan,” kata Marthen.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar