TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      AMDAL Blok Elang Dipersoalkan, PW AMAN NTB: Jangan Bangun Keputusan di Atas Prosedur Cacat

      AMDAL Blok Elang Dipersoalkan, PW AMAN NTB: Jangan Bangun Keputusan di Atas Prosedur Cacat

      Mataram — Reportase7.com

      Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dipersoalkan PW AMAN Nusa Tenggara Barat. Urutan pelaksanaan konsultasi publik dinilai menimbulkan potensi cacat prosedural yang dapat berimplikasi pada tahapan administratif berikutnya.

      Ketua PW AMAN NTB Junaedi menyoroti surat undangan konsultasi publik dari Bupati Sumbawa tertanggal 18 September 2026 yang menjadwalkan konsultasi pada 22 September. Sementara itu, pengumuman penyusunan studi AMDAL PT AMNT baru diterbitkan pada 21 September 2026.

      Menurut Junaedi, rangkaian waktu tersebut perlu diperiksa karena PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, termasuk kesempatan menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman.

      Ia menilai persoalannya bukan sekadar soal tanggal, melainkan apakah masyarakat benar-benar memperoleh kesempatan berpartisipasi sebelum konsultasi dilaksanakan.

      “Kalau pengumuman baru dilakukan sehari sebelum konsultasi, perlu diperiksa apakah hak masyarakat untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan telah terpenuhi sesuai ketentuan,” ujar Junaedi.

      Selain persoalan waktu, PW AMAN NTB menyoroti keterlibatan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Junaedi mengatakan, apabila masyarakat tersebut termasuk kelompok yang terkena dampak langsung atau berada dalam wilayah studi AMDAL, keterlibatannya perlu dipastikan dalam proses pelibatan masyarakat.

      Menurut Junaedi, pelibatan masyarakat merupakan bagian dari rangkaian penyusunan AMDAL, bukan sekadar agenda formal. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya cacat prosedural, tahapan yang terdampak perlu diperbaiki atau diulang sebelum proses dilanjutkan.

      Ia juga mengingatkan bahwa persoalan prosedur dapat berimplikasi terhadap keputusan administratif yang lahir dari proses tersebut. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan terlebih dahulu bahwa seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan sebelum menjadikannya dasar bagi proses selanjutnya.

      “Jangan sampai keputusan dibangun di atas prosedur yang cacat,” ujar Junaedi.

      PW AMAN NTB meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah memeriksa rangkaian proses konsultasi publik AMDAL Blok Elang serta memastikan hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi.

      Pewarta:  Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com