Saksi Ahli Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Mekanisme Dewan Pers
Lombok Timur - Reportase7.com
Persidangan lanjutan perkara dugaan ancaman dan pemerasan yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (23/9/2026), menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, Samsuri, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Samsuri menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku di Dewan Pers.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan," jelas Samsuri, Rabu 23 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Samsuri ketika memberikan keterangan ahli terkait pemberitaan berjudul “Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia)” yang menjadi bagian dari perkara yang menjerat Mugni Ilma. Menurut Samsuri, berdasarkan pemberitaan yang telah dibacanya secara utuh, dirinya tidak menemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman kekerasan maupun pemerasan dalam karya jurnalistik tersebut.
"Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat sebuah pemberitaan, maka mekanisme yang tersedia adalah melakukan pengaduan, koordinasi dan konsultasi kepada Dewan Pers," terang Samsuri
Samsuri juga menjelaskan bahwa antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memiliki nota kesepahaman terkait penanganan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
“Ketika ada masyarakat atau publik yang keberatan terhadap pemberitaan, selama pemberitaan tersebut memiliki narasumber, sudah dilakukan konfirmasi dan pihak terkait telah dikonfirmasi, maka ada mekanisme yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers apabila merasa dirugikan,” ujar Samsuri saat memberi keterangan di persidangan.
Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi WNA
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Selong juga kembali meminta secara tegas kepada JPU agar menghadirkan saksi warga negara Malaysia (WNA) dalam persidangan.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, mengingat keberadaan dan keterangan saksi yang berkaitan langsung dengan pokok perkara dinilai relevan untuk didengarkan di persidangan.
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Mugni Ilma menilai keterangan ahli Dewan Pers semakin memperjelas posisi perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Kuasa hukum terdakwa Herman Sorenggana, S.H., M.H, menyatakan bahwa persidangan ini memberikan gambaran yang lebih terang mengenai persoalan pemberitaan yang menjadi dasar perkara.
Menurut Herman, keterangan Samsuri menunjukkan bahwa tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman maupun permintaan uang atau pemerasan dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Herman juga menyebut hingga persidangan tersebut tidak ditemukan bukti percakapan melalui chat yang menunjukkan adanya permintaan uang maupun ancaman yang dilakukan Mugni Ilma.
“Dengan adanya keterangan ahli Dewan Pers, perkara ini menjadi lebih terang. Ahli menjelaskan bahwa apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, maka ada mekanisme yang harus ditempuh melalui Dewan Pers,” ujar Herman selaku Penasehat Hukum Mugni Ilma.
Ia juga menyoroti pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya, yakni Pasal 482, Pasal 483 dan Pasal 433, yang menurut mereka menjadi semakin dipertanyakan setelah mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
“Dari perspektif kami sebagai penasihat hukum, keterangan ahli tadi memperkuat argumentasi bahwa pasal-pasal yang didakwakan tidak terbukti dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada bukti percakapan terkait permintaan uang maupun ancaman yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dan meminta agar seluruh fakta serta alat bukti diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Mereka juga menilai perkara tersebut berkaitan erat dengan batas antara karya jurnalistik dan tindak pidana umum, sehingga mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan.
“Sudah sangat jelas keterangan ahli Dewan Pers bahwa apabila terdapat persoalan pemberitaan, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Karena itu, kami akan terus menyampaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” pungkasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01

0 Komentar