Diperkuat Keterangan Tokoh Masyarakat, Gema Lazuardi Tagih ITDC Segera Bayar
Mataram — Reportase7.com
Persoalan kepemilikan dan penyelesaian pembayaran lahan di sekitar lintasan 3 Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika kembali mencuat. Gema Lazuardi mengungkapkan bahwa lahan seluas 6.000 meter persegi atau sekitar 60 are dengan Persil Nomor 0437A yang berada di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, hingga kini disebut belum mendapatkan penyelesaian pembayaran dari PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Menurut Gema, lahan tersebut merupakan bagian dari dua bidang tanah yang berada di kawasan tersebut, yakni Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi dan Persil 0437B dengan luas sekitar 7.000 meter persegi.
Ia mengatakan, proses penawaran terhadap lahan tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh pihak ITDC sejak 2016. Namun, proses tersebut belum berujung pada kesepakatan harga yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Yang belum diselesaikan pembayarannya oleh ITDC 6.000 meter persegi, Persil 0437A,” ujar Gema, Senin 28 September 2026.
Gema juga menyebut bahwa pada 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah kembali melakukan pemeriksaan melalui surat Nomor IP.02.03/74-52.02/II/2025. Menurut Gema, pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar yang menguatkan status yuridis kepemilikan lahan yang diklaimnya.
Atas dasar itu, Gema mempertanyakan mengapa persoalan pembayaran lahan tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian.
“Perjuangan saya tidak akan berhenti sampai saya mendapatkan hak secara utuh dan berkeadilan,” tegasnya.
Gema menilai dirinya telah berulang kali membuka ruang penyelesaian dengan ITDC. Namun, menurut dia, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB pada 2018 pernah mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Namun, menurut Gema, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Selain jalur komunikasi dan administrasi, Gema mengatakan persoalan tersebut juga telah melalui proses hukum pidana dan perdata. Ia menyebut proses pidana yang dijalaninya berakhir dengan dirinya dinyatakan tidak bersalah, sementara perkara perdata disebut telah ditempuh hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Pada 13 Desember 2024 saya, 22 Januari 2025, 4 Februari 2025 dan terakhir 15 Mei 2026, bahkan saya layangkan surat kembali, namun ITDC mengabaikannya,” katanya.
Gema menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan komunikasi yang terbuka. Ia juga meminta agar pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“ITDC telah merampok dan merampas hak masyarakat dengan cara ilegal tanpa memberikan ruang untuk membuka komunikasi penyelesaian,” ujar Gema, menyampaikan penilaiannya terhadap proses yang selama ini terjadi.
Klaim kepemilikan lahan tersebut juga disampaikan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Putria, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Pujut.
Lalu Putria mengaku mengetahui secara langsung keberadaan dan riwayat lahan yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Gema Lazuardi.
“Saya tahu persis tanah itu merupakan milik Gema. ITDC jangan tutup mata, harus segera selesaikan pembayaran,” tegasnya.
Keterangan serupa disampaikan Ketua Pembelaan Lahan Masyarakat Kuta, Zabur. Ia mengaku pernah terlibat langsung dalam proses pengukuran lahan tersebut sehingga mengetahui batas-batas tanah yang dimaksud.
“Saya tahu persis tanah itu, saya yang ikut turun mengukurnya dulu, batas-batasnya saya hafal semua. Itu mutlak milik Gema. ITDC jangan menjadi perampok, segera selesaikan pembayaran,” tegas Zabur.
Gema berharap persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus terus berlarut dalam proses hukum.
Ia meminta Pemerintah Provinsi NTB mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan dirinya dengan pihak ITDC dalam sebuah dialog terbuka.
Menurut Gema, penyelesaian secara nonlitigasi masih menjadi jalan yang dapat ditempuh sepanjang terdapat kemauan dari semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil.
“Saya berharap Pemprov NTB dapat memfasilitasi dialog saya dengan ITDC. Saya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik dan melalui jalur nonlitigasi,” harapnya.
Persoalan Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi tersebut kini kembali menjadi perhatian karena lokasinya berada di sekitar lintasan 3 Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika. Gema meminta seluruh pihak membuka dokumen dan riwayat tanah secara transparan agar status serta mekanisme penyelesaian lahan dapat diketahui secara terang oleh semua pihak.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar