AMAN Sumbawa Minta Menteri LH Periksa Prosedur AMDAL Blok Elang
Sumbawa - Reportase7.com
PHD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa meminta Menteri Lingkungan Hidup memeriksa prosedur penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan tembaga dan emas Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Permintaan itu disampaikan melalui keberatan administratif Nomor 027/AMAN-Sumbawa/IX/2026 kepada Menteri LH dan sejumlah pejabat terkait. AMAN Sumbawa menilai terdapat persoalan pada urutan tahapan konsultasi publik dan pengumuman penyusunan AMDAL.
Ketua PHD AMAN Sumbawa Febriyan Anindita mengatakan, surat undangan konsultasi publik dari Pemkab Sumbawa tertanggal 18 September 2026, dengan pelaksanaan dijadwalkan 22 September. Sementara pengumuman penyusunan studi AMDAL PT AMNT baru dipublikasikan 21 September.
“Undangan konsultasi sudah terbit 18 September, sedangkan pengumuman AMDAL baru 21 September dan konsultasi dijadwalkan 22 September. Ini yang kami minta diperiksa dari sisi prosedur,” kata Febriyan, Senin (21/9/2026).
Menurut Febriyan, persoalan tersebut berkaitan dengan kesempatan masyarakat untuk mempelajari rencana kegiatan serta menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan.
AMAN Sumbawa juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dalam konsultasi publik yang dijadwalkan tersebut.
Dalam keberatan administratif, AMAN Sumbawa meminta konsultasi publik 22 September dibatalkan apabila terbukti cacat prosedur dan seluruh tahapan pelibatan masyarakat diulang sesuai ketentuan.
“Kami meminta prosesnya ditata kembali agar masyarakat yang berpotensi terdampak memperoleh kesempatan yang cukup untuk berpartisipasi,” ujar Febriyan.
Jika keberatan administratif tidak ditanggapi atau ditolak, AMAN Sumbawa menyatakan akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar