Garda Satu NTB dan Formal BSS Soroti Alih Fungsi Lahan Hijau Jadi Tambak di Lunyuk
Sumbawa - Reportase7.com
Keberadaan tambak udang di wilayah konservasi Kuang Dingin dan pesisir Pantai Babar, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, kini menjadi sorotan publik. Pengalihan fungsi ruang hijau dan kawasan pesisir oleh para investor dinilai memicu krisis ekologis serta mengancam ruang hidup masyarakat lokal dan nelayan tradisional.
Sejumlah lembaga dan organisasi kemasyarakatan menyuarakan kekhawatiran mendalam atas lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan di wilayah pesisir Pulau Sumbawa, Jumat 07 Agustus 2026.
Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambak udang di NTB, khususnya di Kecamatan Lunyuk. Ia mendorong pemerintah agar segera membentuk tim independen untuk memantau seluruh aktivitas tambak udang di Pulau Sumbawa.
"Jangan biarkan alam dan wilayah pesisir Sumbawa menjadi jajahan para investor yang hanya mengeruk keuntungan semata," tegas Bang Akim.
Lebih lanjut, Bang Akim mengungkapkan adanya kontras antara data capaian ekonomi dan realita di lapangan. Di satu sisi, sektor kelautan dan perikanan NTB terlihat positif di atas kertas dengan produksi perikanan tahun 2025 yang mencapai 1,25 juta ton (melampaui target 1,23 juta ton) serta Nilai Tukar Nelayan/Perikanan (NTP) yang meningkat ke angka 106,82. Namun di sisi lain, ekspansi tambak udang melahirkan dilema besar antara mengejar pendapatan ekonomi daerah dan kelestarian lingkungan hidup.
Pembukaan lahan tambak terbukti merusak sabuk hijau dan hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng abrasi alami. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, kondisi hutan mangrove di sejumlah wilayah pesisir Sumbawa kini semakin memprihatinkan akibat masifnya alih fungsi lahan menjadi usaha tambak.
Garda Satu NTB menekankan agar Pemerintah Daerah maupun Pusat memperketat verifikasi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dukungan nada serupa disampaikan oleh Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Sumbawa Selatan (Formal BSS). Menurut mereka, Kecamatan Lunyuk memiliki kekayaan ekologis yang tinggi, namun saat ini menghadapi tekanan berat akibat degradasi lingkungan dan alih fungsi lahan.
Juru Bicar Formal BSS, Muhammad, menyatakan bahwa krisis ekologis saat ini erat kaitannya dengan arah kebijakan, tata kelola, dan keberpihakan dalam pembangunan.
"Perjuangan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari isu keadilan sosial serta kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan. Dampak nyata dari rusaknya daerah pemijahan ikan di pesisir ini langsung dirasakan oleh nelayan tradisional yang mengalami penurunan hasil tangkapan," ungkap Muhammad.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Formal BSS, ditemukan berbagai kejanggalan pada operasional tambak udang di Lunyuk. Salah satu temuan krusial adalah sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak terintegrasi dan tidak memenuhi standar teknis Dinas Lingkungan Hidup.
Buangan air sisa pakan dan amonia dari tambak tanpa IPAL standar berisiko tinggi meracuni sumber air warga serta mematikan ekosistem laut sekitar.
"Inilah faktor utama kami selalu bersuara agar semua investor tambak udang yang ada di Kecamatan Lunyuk segera membenahi IPAL sesuai standar teknis yang telah ditentukan," imbuh Muhammad.
Formal BSS juga menekankan pentingnya konsistensi gerakan, kaderisasi, serta transformasi pengetahuan lingkungan hidup agar masyarakat lokal memiliki daya tawar yang kuat dalam menjaga ruang hidup mereka dari ancaman eksploitasi yang merusak.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:



Posting Komentar