Sengketa Tanah KDMP di Ganti Memanas, Ahli Waris vs Kades Beda Versi

Lombok Tengah – Reportase7.com

Polemik pendirian bangunan yang diklaim sebagai milik Koperasi Merah Putih di Desa Ganti, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, terus memanas dan menjadi sorotan publik. Keluarga ahli waris mengaku merasa dizalimi dan diusir dari tanah leluhur mereka, sementara pihak pemerintahan desa memberikan versi berbeda terkait status kepemilikan lahan tersebut.
 
Ali Wardana, selaku perwakilan ahli waris, menceritakan nasib pilu yang dialaminya bersama istri dan dua anaknya. Ia mengaku telah kehilangan hak kepemilikan atas tanah tersebut sejak dibangunnya bangunan koperasi. Akibatnya, hingga saat ini mereka terpaksa tinggal di gubuk reyot tepat di sebelah bangunan yang disengketakan.
 
"Kami merasa diperlakukan tidak adil dan diusir dari tempat sendiri. Padahal tanah ini sudah dikuasai secara turun-temurun," keluhannya, Minggu 05 Juli 2026.
 
Kasus ini ditangani oleh kuasa hukum keluarga, Lalu Herman, S.H, dan Edi Satriawan, S.H. Mereka menegaskan bahwa dasar kepemilikan keluarga sangat kuat didukung bukti historis berupa Pipilya dan dokumen pemajakan yang aktif sejak tahun 1880-an.
 
"Tanah ini adalah milik sah almarhum Mamik Almas yang beralih ke ahli waris Mamik Karte. Kami menuntut bangunan Koperasi Merah Putih ini dibongkar karena tidak sesuai aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Lalu Herman.
 
Mereka juga mengaku telah melakukan verifikasi data dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Kapolsek, Camat, hingga perangkat desa. Menurut mereka, pihak yang menguasai lahan tidak memiliki data kepemilikan yang sah dan terjadi indikasi saling lempar tanggung jawab antara pihak TNI dan desa.
 
Membantah klaim tersebut, Kepala Desa Ganti memberikan keterangan terpisah kepada media di kediamannya. Menurutnya, pihak desa hanya bertugas mencarikan lokasi, namun proses pembangunan merupakan inisiatif dari Komando TNI.
 
"Terkait pembangunannya, saya tidak tahu menahu. Kita hanya mencarikan lokasi, selebihnya itu dari komando TNI. Setelah pembangunan selesai, kami juga tidak tahu detailnya," ujar Kades.
 
Terkait status kepemilikan, Kades menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang sudah dikelola sejak masa pengurus KUD lama yang kemudian diserahkan ke Koperasi Desa (Kopdes).
 
"Alas haknya sudah kita telusuri secara adat, sampai sekarang masih pemiliknya adalah KUD Mekar Sari. Soal yang mengklaim atas nama Ali Wardana, dulu beliau itu tidak punya rumah dan disuruh menempati tempat itu sementara. Lama-kelamaan dia mengklaim itu miliknya," jelasnya.
 
Lebih jauh, Kades membeberkan riwayat peralihan lahan. Menurutnya, ayah dari Ali Wardana memang memiliki tanah seluas 12 are, namun letaknya bukan di lokasi tersebut.
 
"Dulu ayahnya memang punya 12 are, tapi tempatnya bukan di situ. Itu sudah ditukar dengan tanah di area Pasar Ganti, lalu ditukar lagi ke lokasi koperasi yang sekarang dengan luas yang berbeda. Tanah itu luasnya 30 are dan masih atas nama koperasi yang sudah dibeli," tegasnya.
 
Meski versi cerita berbeda tajam, Ali Wardana dan keluarga tetap bersikukuh meminta keadilan. Merasa jalan buntu di tingkat lokal, mereka akhirnya membuka suara meminta perhatian langsung dari Pemerintah Pusat.
 
"Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa turun tangan. Kami tidak mau ribut, kami hanya ingin hak kami dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai bukti yang ada," pungkas Ali Wardana.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan atau penyelesaian hukum yang mengikat antara kedua belah pihak terkait sengketa lahan tersebut.
 
Pewarta: Ihsan
Editor: R7 - 01