![]() |
| (Foto: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Lalu Bayan Purwadi) |
Lombok Timur - Reportase7.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD, hingga SMP untuk mengondisikan atau memaksakan pengadaan seragam bagi siswa baru. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kebijakan sekolah yang memberatkan orang tua wali murid.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Lalu Bayan Purwadi menyebutkan, pihak sekolah dilarang keras melakukan penekanan dalam pengadaan pakaian sekolah. Bahkan, bagi siswa baru yang memiliki saudara alumni atau kakak kelas di sekolah yang sama, disarankan untuk memanfaatkan seragam yang masih layak pakai.
"Pak Kadis sudah menyampaikan larangan keras untuk pengadaan seragam-seragam itu dikondisikan oleh sekolah. Bahkan ditekankan, bagi siswa-siswi yang saudaranya pernah bersekolah di sana baik yang naik kelas maupun sudah lulus jika seragamnya masih bisa digunakan, ya tidak perlu dipaksakan untuk membeli," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis 02 Juni 2026
Terkait regulasi penjualan seragam, pihak dinas menjelaskan bahwa secara aturan, pengadaan atribut sekolah tidak boleh dikelola langsung oleh kepala sekolah maupun guru. Jika harus diadakan di lingkungan sekolah, maka pengelolaannya wajib diserahkan kepada Koperasi Sekolah dengan catatan harga yang dipatok harus rasional.
"Penanganan masalah atribut dan seragam harus melalui koperasi sekolah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman. Kepala sekolah atau guru dilarang mengambil bagian di dalamnya,"katanya.
Selain itu, harga yang ditetapkan koperasi tidak boleh mendominasi dan harus lebih murah atau minimal sama dengan harga pasar agar tidak membebani wali murid. Namun untuk pakaian yang menjadi ciri khas identitas sekolah, seperti baju batik khusus, diperbolehkan diadakan oleh koperasi sekolah karena sulit diintervensi oleh pihak luar.
Menanggapi kekhawatiran adanya sekolah yang sudah mulai menjual seragam, pihak dinas memastikan hal tersebut belum terjadi. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini baru saja memasuki tahapan pengumuman kelulusan.
"Jadi belum dipastikan berapa siswa yang sudah membeli dan tidak, bahkan mungkin belum ada yang membeli karena proses SPMB kemarin kan baru sampai tahap pengumuman," jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Lalu Bayan Dinas Dikbud Lombok Timur tidak hanya memberikan imbauan lisan, melainkan telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Lombok Timur.
Surat edaran ini memuat konsekuensi administratif yang tegas bagi sekolah-sekolah yang terbukti membandel atau mengabaikan instruksi tersebut.
"Surat itu bukan sekadar bertujuan untuk kepentingan sekolah, tapi lebih kepada bagaimana agar masyarakat, khususnya wali siswa yang ada di Lombok Timur pada tingkat TK, PAUD, SD, dan SMP tidak merasa diberatkan atas aturan yang dikeluarkan oleh sekolah. Itu sebabnya kita keluarkan surat edaran, untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan ini," pungkasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01

0Komentar