Kasus Motocross 2023, Kejati NTB Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur NTB
(Foto: Mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah) 

Mataram – Reportase7.com

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan event Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Terbaru, jaksa penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, sebagai saksi.

Langkah ini diambil setelah penyidik sebelumnya memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada Kamis (02/07/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan pelaksaan event tersebut akan dimintai keterangan demi membuat terang perkara ini.

"Semua yang berkaitan dengan Lombok Sumbawa Motocross pasti kita undang menjadi saksi untuk membuat terang suatu peristiwa. Salah satunya mungkin mantan Gubernur NTB. Yang jelas tim penyidik pasti membutuhkan keterangan saksi yang lain," ujar Harun Al Rasyid, Jumat 03 Juli 2026.

Dari Penyelidikan hingga Penyidikan
Kasus dugaan penyelewengan anggaran ini telah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Pada tahun 2024, Kejati NTB telah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Maladi, serta sejumlah penyedia barang dan jasa (vendor).

Tahun 2025 jasus ini resmi masuk dalam tahap penyelidikan. Di tahun 2026, status penanganan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Temuan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Event LSMC yang berlangsung pada 24–26 November 2023 di Sirkuit Tohpati, Kota Mataram tersebut sejatinya mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebesar Rp24 miliar.

Namun, berdasarkan audit dari Inspektorat NTB, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Berdasarkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang diterima Dinas Pariwisata NTB, rincian potensi kerugian negara tersebut meliputi:

Ini komponen temuan Inspektorat    nilai Kerugian atau kelebihan bayar. 
1. Selisih pembayaran kepada pihak penyedia (vendor)    Rp1.200.000.000
2. Kekurangan penyetoran pajak    Rp404.000.000
3. Selisih pembayaran kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB Rp621.000.000
4. Kekurangan pajak IMI NTB    Rp356.000.000
5. Kelebihan biaya perjalanan dinas    Rp6.200.000
6. Total Potensi Kerugian Negara    Rp2.600.000.000

Terkait adanya rekomendasi pengembalian kelebihan bayar dalam NHP tersebut, Kejati NTB menegaskan terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat NTB. Pihak kejaksaan tengah mendata sejauh mana pengembalian kerugian tersebut telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Beberapa mungkin sudah ada (pengembalian kerugian negara). Nanti kita dalami dalam penyidikan. Kita rangkum semua dalam proses penyidikan ini," pungkas Harun.

Sebagai informasi, Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 merupakan event skala nasional yang diikuti oleh ratusan pembalap dari seluruh Indonesia, serta dimeriahkan oleh side event berupa trabas dan touring motor yang melibatkan ribuan peserta.
 
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01