![]() |
Mataram – Reportase7.com
Guna memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang bersih, Regional 3 Group PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui Perwakilan ASDP Lembar dan Kayangan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Penandatanganan kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini berlangsung khidmat pada Jumat (03/07/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, S.H., M.H.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat teras dari kedua belahterkait Dari Pihak Kejaksaan Tinggi NTB dihadiri langsung oleh Wahyudi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi NTB), Waito Wongateleng, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB), Ade Indrawan, S.H., M.H. (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), Siti Salmia, S.H. (Kepala Seksi Perdata), I Putu Gede Sugiartha, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pertimbangan Hukum), Benny Nugroho Sadhi B., S.H., M.H. (Kepala Seksi Tata Usaha Negara), serta jajaran tim penelaah teknis kebijakan dan pelaksana Kejati NTB.
Sementara dari Pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dihadiri oleh Lutfi Pratama Adi Subarkah (Executive Director 3), Muhammad Zainuddin (Group Head Hukum), Erlisetya Wahyudi (General Manager ASDP Kayangan), Handoyo Priyanto (General Manager ASDP Lembar) serta jajaran manajemen terkait.
General Manager ASDP Kayangan, Erlisetya Wahyudi, mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen ASDP sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selalu patuh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Ini adalah langkah strategis manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam memperkuat kepastian hukum dan mitigasi risiko. Dokumen kerja sama ini berfungsi sebagai pedoman dasar untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga," ujar Erlisetya kepada media.
Kesepakatan ini bertujuan untuk membangun sinergi yang kuat, baik dalam hal pertukaran data, penanganan perkara, maupun pencegahan pelanggaran hukum.
Secara garis besar, tujuan utama dari MoU ini meliputi, Membantu kelancaran tugas penegakan hukum dan penanganan isu-isu hukum terkait operasional. Menjaga tata kelola lingkungan BUMN yang bersih, transparan, dan akuntabel (Good Governance). Menjadi dasar hukum formal untuk penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
"MoU antara Kejaksaan dan ASDP ini merupakan bentuk pengawasan bersama demi mengawal kebijakan publik agar tepat sasaran dan sesuai koridor hukum," tambah Erlisetya.
Melalui kolaborasi erat dengan Kejati NTB, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penyeberangan yang profesional, andal, aman, serta senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar