Jadi Tersangka Kasus MBG, Kejagung Langsung Tahan Brigjen Pol LMI

Jakarta – Reportase7.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. LMI dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis 02 Juni 2026.

"Pada hari ini, penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan food tray (ompreng) yang digunakan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tersangka diduga mengarahkan proses pengadaan dengan menunjuk perusahaan tertentu secara sepihak untuk menjadi pemasok food tray bagi mitra Program MBG.

Tindakan tersebut kini tengah didalami intensif oleh penyidik untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, tersangka LMI dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e. Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat proses hukum, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Brigjen Pol LMI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik Jampidsus saat ini sedang melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Kejagung juga membuka lebar peluang adanya tersangka baru dari pihak lain baik dari internal birokrasi maupun swasta yang ikut menikmati keuntungan tidak sah dari proyek ini.

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ujar Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang didanai anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Penyelewengan dalam program ini dinilai mencederai rasa keadilan publik, karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan target peningkatan kualitas gizi anak-anak di seluruh Indonesia.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah program nasional serta menyelamatkan keuangan negara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01