Batal Diviktimisasi, Yusuf Tersangka Kasus Penganiayaan Terperiksa

Lombok Tengah – Reportase7.com

Pihak pelapor mengklarifikasi pemberitaan yang tengah viral di media sosial terkait penangkapan seorang pria bernama Yusuf di wilayah Kandang Sampit, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya. Melalui kuasa hukumnya, Achmad Syaifullah, SH., M.H., pihak pelapor menegaskan bahwa narasi yang menyebut Yusuf sebagai korban intimidasi atau perlakuan tidak adil adalah informasi yang keliru.
 
Menurut penjelasan dari tim kuasa hukum pelapor, posisi hukum Yusuf justru sebaliknya. Ia bukanlah pihak yang dirugikan, melainkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan.
 
Perkara ini bermula dari klaim sepihak atas sebidang tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh klien pihak pelapor. Ketika dilakukan upaya penghalauan terhadap penguasaan tanah tersebut, terjadi insiden fisik yang merugikan pihak klien.
 
"Yang sebenarnya terjadi, Yusuf lah yang melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu klien kami. Laporan telah kami ajukan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu, dan proses penyidikan telah membuahkan hasil penetapan status tersangka," jelas Achmad Syaifullah dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.
 
Terkait video yang merekam proses penangkapan dan narasi yang menyebut pelanggaran SOP, kuasa hukum pelapor membantah keras hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah bekerja sangat profesional dan bahkan memberikan perlakuan istimewa berupa pendekatan humanis sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
 
Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali untuk menghadirkan Yusuf guna diperiksa, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang sah. Karena tidak hadir, aparat mendatangi lokasi dengan pendekatan yang humanis terlebih dahulu sebagai upaya persuasif. Langkah tegas baru diambil setelah semua upaya damai dan panggilan resmi diabaikan.
 
"Kami pun awalnya terkejut dengan perlakuan spesial yang diberikan penyidik. Namun kami menghormati itu sebagai bentuk profesionalisme Polri. Penangkapan dilakukan 100% sesuai SOP karena tersangka terbukti tidak kooperatif," tambahnya.
 
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak di media sosial. Viralitas di dunia maya tidak serta merta membuat sebuah pernyataan menjadi kebenaran hukum.
 
"Viral di medsos bukan berarti benar di hukum. Acuan utama adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah resmi dari penyidik," tegasnya.
 
Bagi pihak tersangka yang merasa keberatan, disarankan untuk menggunakan jalur hukum yang konstitusional, seperti menunjuk pengacara dan mengajukan gugatan praperadilan jika merasa ada cacat prosedur, bukan dengan membangun narasi korban di media sosial.
 
"Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diviktimisasi."
 
Tim kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi kepada Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya, serta meminta agar proses hukum ini terus dikawal hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01