Empat Pejabat di NTB Dilaporkan ke Polda, Berikut Kasusnya

Mataram – Reortase7.com

Seorang wiraswasta asal Lombok Tengah melaporkan empat pejabat tinggi daerah ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD pada Jumat 17 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBLP/170/IV/2026/Ditreskrimsus dan diterbitkan pada Jumat, 17 April 2026. Pelapor, M. Sahiburrahban (50), warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan laporannya langsung ke Ditreskrimsus Polda NTB.  

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 April 2026 di wilayah Lombok Tengah. Empat terlapor dalam aduan ini adalah Ketua KPU Lombok Tengah, Ketua DPRD Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, dan Gubernur NTB.  

Sahiburrahban menjelaskan bahwa KPU Lombok Tengah telah menerbitkan Surat PAW Anggota DPRD Nomor 032/PAW 01 1-SD/5202/2/2026 tertanggal 26 Februari 2026 atas nama Lalu Nursa’i.  

Surat itu terbit hanya dua hari setelah Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Pya dibacakan pada 24 Februari 2026.  

Sahiburrahban mengaku telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Maret 2026 atas putusan PN Praya tersebut. Dengan demikian, menurutnya, perkara yang menjadi dasar PAW belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.  

Ia menduga KPU Lombok Tengah melanggar Pasal 27 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang berbunyi “KPU wajib menunggu putusan MA jika ada kasasi”. Meski perkara masih bergulir di MA, surat KPU tersebut tetap ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, hingga Gubernur NTB untuk proses peresmian PAW.  

“Ini mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di MA dan merugikan hak saya sebagai pihak yang berperkara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat strategis di tingkat kabupaten dan provinsi, di tengah isu tata kelola pemerintahan daerah yang kerap menjadi perhatian publik di NTB.  

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01