Tujuh Santriwati Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Modus Setor Hafalan Secara Privat
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial HS (29) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ampenan tersebut diduga melakukan aksi bejatnya dengan modus memanfaatkan sesi menyetor hafalan ayat suci.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tercatat ada tujuh orang santriwati yang menjadi korban. Ironisnya, mayoritas korban masih berada di bawah umur.
"Dari tujuh korban, hampir semuanya masih di bawah umur. Hanya ada satu korban yang sudah berusia 18 tahun," ujar AKP I Made Dharma, Rabu 04 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi terlarang ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2023 hingga November 2024.
Pelaku menjalankan modusnya saat suasana belajar mengajar sedang berlangsung, khususnya ketika korban sedang menyetor hafalan secara privat.
Modusnya pelaku meminta korban untuk memijatnya terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku menawarkan diri untuk memijat balik korban secara bergantian. Di saat itulah, pelaku melancarkan tindakan asusila terhadap para korbannya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ini menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait keresahan warga dan keluarga korban. Saat ini, HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas AKP I Made Dharma.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor serta memberikan pendampingan psikologis bagi para korban yang terdampak.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar