Kuasa Hukum Aris Soroti Putusan Hakim, Sebut JPU tidak Mampu Buktikan Motif Secara Utuh di Persidangan

Mataram - Reportase7.com

Kuasa hukum terdakwa I Gede Aris Chandra, I Gusti Lanang Bratasuta, menyoroti putusan majelis hakim dalam perkara kematian almarhum Brigadir M. Nurhadi. Menurutnya, sejumlah pertimbangan hakim dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Lanang menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu dibuktikan secara utuh di persidangan. Bahkan, motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut juga tidak berhasil ditemukan.

“JPU berupaya mengaitkan chat antara terdakwa I Gede Aris Chandra dengan almarhum saat pembayaran kepada lima orang pemandu lagu sebagai dasar adanya dendam. Padahal chat tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi dengan peristiwa yang terjadi,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.

Ia juga menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menyebut saat Aris Chandra meninggalkan Villa Tekek pada pukul 20.00.38 WITA, almarhum M Nurhadi masih duduk di pinggir kolam bersama saksi Misri dalam kondisi biasa.

Fakta tersebut, kata Lanang, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kalau benar terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa, logikanya bukan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Apalagi saat terdakwa meninggalkan lokasi, korban masih dalam keadaan duduk bersama saksi Misri,” katanya.

Lanang juga menyoroti keterangan saksi Brian yang mendengar kata “silent” dari terdakwa Aris. Menurut majelis hakim, kalimat tersebut ditafsirkan sebagai larangan terhadap petugas medis dari Klinik Warna Medika untuk menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Bahkan, kata Lanang, hal tersebut juga dianggap menjadi alasan saksi Brian tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pertimbangan seperti ini menurut kami sangat aneh dan tidak berdasar pada kebenaran fakta persidangan,” tegasnya.

Ia menilai tuntutan JPU terhadap kliennya lebih banyak bertumpu pada asumsi yang bersifat imajiner dan tidak didukung bukti kuat. Meski demikian, JPU tetap menuntut hukuman maksimal yang kemudian diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

Hal ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Keadilan substantif seharusnya menekankan putusan yang benar-benar adil, berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, serta mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dan kepentingan umum,” ujarnya.

Lanang menilai fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai keadilan dalam sistem peradilan, dari yang semestinya berlandaskan fakta yuridis menjadi keputusan yang dinilai sebagian masyarakat tidak mencerminkan rasa keadilan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia nyata. Kita tentu menghormati putusan itu, meskipun bagi kami putusan tersebut terasa sangat subjektif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa maupun pencari keadilan,” katanya.

Ia kemudian memaparkan beberapa kemungkinan yang secara logika hukum dapat diambil majelis hakim dalam memutus perkara.

Pertama, membebaskan terdakwa apabila dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan. Kedua, mengurangi hukuman jika terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak seberat tuntutan JPU.

Ketiga, mengubah dakwaan apabila tidak sesuai dengan fakta persidangan menjadi dakwaan yang lebih ringan. Keempat, menjatuhkan hukuman lebih ringan apabila kesalahan terdakwa tidak sebesar yang dituduhkan.

Dalam setiap putusan, majelis hakim tentu mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti bukti yang diajukan, kesaksian saksi dan ahli, argumen dari JPU maupun penasihat hukum, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Lanang menilai masih ada satu pertanyaan besar di tengah masyarakat yang belum terjawab hingga saat ini.

Ia menyinggung keberadaan saksi Misri Puspita Sari yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

“Jika majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka peran dan keberadaan Misri Puspita Sari yang berada di TKP menjadi penting untuk dibuka secara terang di persidangan,” katanya.

Menurutnya, Misri merupakan satu-satunya orang yang berada di lokasi dalam keadaan sadar selain terdakwa saat kejadian berlangsung.

“Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di luar?” pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01