Kuasa Hukum Acip Kritik Inkonsistensi Kejaksaan, Desak Penerima Gratifikasi Ikut Diseret ke Meja Hijau

Mataram - Reportase7.com

Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, M. Nashib Ikroman alias Acip, melayangkan protes keras terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak berimbang. Melalui draf perlawanan yang disampaikan, tim penasihat hukum menyoroti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara gratifikasi yang menjerat klien mereka.

​Emil Siain, selaku penasihat hukum Acip, menegaskan bahwa sejak awal penyidikan hingga proses penuntutan, Kejaksaan menunjukkan inkonsistensi yang nyata. Menurut Emil, tuduhan yang diarahkan kepada Acip terkait dugaan gratifikasi seharusnya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​"Dalam konstruksi hukum tipikor, antara pemberi dan penerima gratifikasi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena delik yang digunakan sama. Namun, faktanya Kejaksaan hanya fokus mengejar pemberi, sementara para pihak yang diduga sebagai penerima justru dibiarkan bebas dan tidak diproses hukum," ujar Emil, Jumat 06 Maret 2026.

Dalam draf perlawanan tersebut, tim hukum mengungkap setidaknya enam nama yang diduga menerima gratifikasi melalui Acip, dengan total penyitaan uang mencapai Rp950 juta dari mereka. Nama-nama tersebut adalah ​Wahyu Apriawan Rizki, ​Marga Harun, ​H. Ruhaiman, ​Rangga Danu, Meinaga Adhitama dan ​H. Salman Hulaimi

​"Nama-nama tersebut disebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian integral dalam konstruksi perkara ini. Sangat tidak logis jika pemberinya diproses, namun penerimanya tidak tersentuh hukum," tegas Emil.

Selain menyoroti ketidakseimbangan penetapan tersangka, pihak penasihat hukum juga mengungkap fakta mengenai penolakan permohonan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

​Diketahui, sebanyak 15 Anggota DPRD Provinsi NTB termasuk enam nama tersebut sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan fisik dan hukum kepada LPSK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak LPSK.

​"Penolakan oleh LPSK ini menunjukkan bahwa para pihak yang disebut sebagai penerima tersebut tidak berada dalam posisi yang memiliki urgensi atau alasan untuk dikecualikan dari proses hukum. Tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan untuk tidak memproses mereka," pungkas Emil.

​Dengan langkah ini, tim penasihat hukum M. Nashib Ikroman berharap Kejaksaan dapat bersikap profesional, transparan, dan menegakkan keadilan secara objektif tanpa tebang pilih.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01