![]() |
| (Foto: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said,) |
Mataram – Reportase7.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada peran sejumlah notaris yang terlibat dalam proses administrasi lahan tersebut.
Hingga saat ini, sejumlah notaris telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Langkah ini diambil guna membedah alur sertifikasi lahan yang diduga memuat praktik lancung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap posisi hukum para notaris tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru dalam menyimpulkan status hukum mereka.
"Belum muncul PMH (Perbuatan Melawan Hukum) para notaris. Semua masih pendalaman," ujar Zulkifli Said, Senin 09 Maret 2026.
Zulkifli menambahkan bahwa salah satu poin yang sedang digali adalah adanya dugaan permintaan percepatan pengurusan sertifikat tanah.
Penyidik perlu memastikan apakah proses tersebut murni prosedur administratif atau terdapat "kehendak" tertentu yang mengarah pada tindak pidana.
Kasus lahan MXGP Samota menjadi perhatian publik lantaran adanya indikasi aliran dana yang tidak wajar di balik pembebasan lahan sirkuit bertaraf internasional tersebut.
Kejati NTB berkomitmen untuk mengejar setiap oknum yang terlibat, baik dari unsur regulator maupun pihak swasta yang membantu memuluskan transaksi ilegal.
Pemeriksaan terhadap para notaris ini diharapkan dapat membuka tabir mengenai siapa saja pihak yang paling diuntungkan dalam sengkarut pengadaan lahan ini. Notaris diduga melakukan gratifikasi kepada mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan untuk mengungkapkan sertifikat lahan.
"Subhan terima uang tidak hanya saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, juga diduga menerima uang saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah," terangnya.
Kejati NTB juga memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar