Kawal Sidang Skandal Dana Siluman DPRD NTB, AMARAH Desak Jaksa Buka Tabir Aliran Dana ke Ketua Fraksi
(Foto: tiga pentolan AMARAH NTB) 

Mataram - Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum skandal korupsi yang menjerat sejumlah pimpinan DPRD NTB. Hal ini ditegaskan saat pengawalan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis siang 12 Maret 2026.

​Sidang dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim (Golkar), Indra Jaya Usman (Demokrat), dan M. Nasib Ikroman (Perindo).

​Dalam jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan para terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah disusun secara lengkap dan disertai bukti-bukti yang valid. Pihak JPU juga meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

​Menanggapi hal tersebut, perwakilan AMARAH NTB, M. Samsul Qomar (MSQ), menyatakan dukungannya agar kasus ini segera masuk ke tahap pembuktian demi transparansi publik.

​"Sudah semestinya sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi untuk membuka tabir kasus yang selama ini menyisakan tanda tanya di masyarakat. Kami mendorong agar 15 anggota dewan penerima segera dipanggil dan barang bukti uang Rp2,2 miliar dihadirkan di persidangan," tegas MSQ.

​Sorotan tajam juga datang dari Abdul Hakim, anggota AMARAH lainnya. Ia mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan 9 Ketua Fraksi di DPRD NTB dalam menerima suap pokok pikiran (pokir).

​"Kami menduga ada 9 hingga 17 orang yang belum mengaku menerima aliran dana ini. Hal tersebut akan terungkap jika Kepala BPKAD dan tim transisi Gubernur diperiksa secara mendalam," ungkap Abdul Hakim.

​Di sisi lain, Rindawan Efendi mengkritik sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai kurang terbuka dibandingkan penanganan kasus lain, seperti kasus Samota. Ia secara khusus mempertanyakan keberadaan barang bukti uang tunai senilai Rp2,2 miliar yang hingga kini belum pernah diperlihatkan ke publik.

​"Publik bertanya-tanya, di mana uang itu disimpan? Jangan sampai nilainya berkurang atau bahkan hilang. Kasus ini melibatkan wakil rakyat, jadi harus dibuka secara terang benderang, jangan setengah-setengah," sentil Rindawan.

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sinta ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 2 April mendatang dengan agenda Putusan Sela. AMARAH NTB memastikan akan kembali hadir dengan massa yang lebih besar untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01