DPRD KSB Tetapkan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati TA 2025, Dorong Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menetapkan Keputusan DPRD terkait Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2025, Jumat 27 Maret 2026.
Penyampaian ini dilakukan oleh Ketua Pansus LKPJ DPRD KSB, Norvie Apriansyahi, ST., MA, sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam laporannya, Norvie Apriansyahi menegaskan bahwa LKPJ TA 2025 merupakan potret nyata penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat selama satu tahun anggaran. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD telah melakukan bedah data, verifikasi lapangan, dan pembahasan mendalam guna memastikan akuntabilitas kinerja eksekutif.
"LKPJ ini telah kami bahas secara cermat dan mendalam. Hasil dari verifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujar Norvie Apriansyahi.
Rekomendasi dan Catatan Strategis
Keputusan DPRD ini memberikan penekanan pada beberapa aspek penting, antara lain:
- Masukan terhadap efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat daerah.
- Koreksi atas pelaksanaan tugas-tugas pembantuan guna sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah yang lebih baik.
- Rekomendasi diwajibkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang.
Penetapan rekomendasi ini berpijak pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan KSB, UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD memiliki legitimasi hukum yang utuh.
DPRD berharap melalui keputusan ini, sinergi antara legislatif dan eksekutif semakin solid demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat yang lebih merata. Rekomendasi ini bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti dalam rencana kerja pemerintah pada periode berikutnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar