Gagal Berangkat Meski Sudah di Bandara, Karyawan BUMN Laporkan Oknum Agen Umroh ke Polres Lombok Timur
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur - Reportase7.com
Seorang karyawan BUMN asal Kwang Manget, Selong, Sahrul Mubarok, resmi melayangkan laporan ke Polres Lombok Timur terkait dugaan tindak pidana penipuan biaya perjalanan umroh. Laporan dengan nomor 1234/B/RES-LOTIM/VI/2025 tersebut diajukan pada 1 Juni 2025 dengan total kerugian materil mencapai Rp77 juta.
Kasus ini bermula saat korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta melalui TGH. Hulaipi, seorang oknum guru asal Desa Aikmel, yang ditujukan untuk biaya keberangkatan umroh dirinya dan sang istri.
Dana tersebut disalurkan melalui agen travel berinisial AJT yang dikelola oleh Hj. Erna Susiawati, seorang oknum PNS asal Desa Sakra Kuta Timur.
Masalah mulai muncul saat jadwal keberangkatan yang semula direncanakan pada 28 Februari 2025, mendadak diundur menjadi 5 Maret 2025.
"Saya sempat tiba di Bandara Internasional Lombok dan bertemu dengan sekitar 15 jamaah lainnya dari travel yang sama. Namun, sesampainya di Jakarta, kami justru terkatung-katung selama tiga hari di hotel tanpa ada kepastian keberangkatan," ujar Sahrul dalam keterangannya.
Akibat ketidakjelasan dari pihak agen AJT, Sahrul terpaksa merogoh kocek tambahan sebesar Rp50 juta agar tetap bisa berangkat menggunakan jasa travel lain. Hingga saat ini, janji pengembalian dana (refund) yang sempat dilontarkan oleh Hj. Erna Susiawati tidak kunjung terealisasi.
Terlapor bahkan dilaporkan sudah tidak dapat dihubungi lagi. Secara akumulatif, korban menderita kerugian hingga Rp77 juta.
Melalui laporan tertulisnya, Sahrul memohon kepada Kapolres Lombok Timur untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas.
"Saya ingin kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat Lombok Timur yang menjadi korban praktik travel umroh ilegal atau tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Kasus serupa tercatat bukan pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Lombok Timur. Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi mandiri terkait izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar