![]() |
| (Foto: Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K.,) |
Sumbawa – Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap tabir di balik kematian tragis seorang wanita muda berinisial R (20) yang meninggal di Cafe Helena, Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan bahwa korban bukan meninggal dunia karena bunuh diri, melainkan korban pembunuhan sadis.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menyampaikan bahwa awalnya kematian korban dilaporkan dengan indikasi yang tidak wajar. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, tim penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana kekerasan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami memastikan R adalah korban pembunuhan. Pelaku saat ini sudah berhasil kami identifikasi dan amankan," tegas Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, Selasa 13 Januari 2026.
Pelaku diketahui berinisial H alias A yang merupakan suami siri korban. Pelaku juga diketahui merupakan pemilik dari Cafe Helena, lokasi di mana jenazah korban ditemukan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, ditambah keterangan dua orang ahli, polisi menyimpulkan bahwa korban bukan meninggal karena bunuh diri, melainkan dibunuh. Korban diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh H alias A.
Kasat Reskrim menjelaskan, temuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi kunci yang melihat langsung kejadian, surat keterangan medis dari RS Asy-Syifa KSB, serta hasil otopsi dan pendapat ahli forensik.
“Seluruh alat bukti tersebut saling menguatkan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain, bukan karena bunuh diri,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengetahui motif pasti di balik tindakan keji tersebut. Pelaku diduga berusaha merekayasa kejadian agar korban terlihat seolah-olah mengakhiri hidupnya sendiri, namun penyidik berhasil mematahkan alibi tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar