LBH Nilai Klaim Aset Pemkab Sumbawa atas Tanah KTM Labangka Bermasalah
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea menilai klaim Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas tanah pencadangan di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Labangka bermasalah secara hukum agraria. Tanah yang dicatat sebagai aset daerah itu diketahui telah lama dikuasai dan digarap oleh masyarakat.
Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, mengatakan pencadangan dan pencatatan tanah sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tidak serta-merta melahirkan hak atas tanah. Menurut dia, tanpa penetapan Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan kebendaan atas lahan tersebut.
“Tanah pencadangan adalah kebijakan administratif, bukan kepemilikan. Pemerintah daerah bukan subjek Hak Milik dan tidak bisa menyamakan pencadangan dengan penguasaan sah atas tanah,” kata Febriyan, Jumat 09 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dasar klaim aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2008 dan 2009 yang mengatur pembayaran kepada masyarakat. Namun, dalam SK tersebut, pembayaran secara eksplisit disebut sebagai biaya kompensasi pembersihan lahan, bukan ganti rugi pelepasan hak atas tanah.
“Tidak ada pelepasan hak dalam SK itu. Kompensasi pembersihan lahan adalah upah jasa kerja dan tidak dapat dimaknai sebagai peralihan hak. Hubungan hukum masyarakat dengan tanah garapannya tidak pernah putus,” ujar Febriyan.
LBH juga menemukan ketidaksesuaian antara data dalam SK Bupati dengan kondisi di lapangan, baik terkait subjek penerima maupun luas dan letak tanah. Menurut Febriyan, penggunaan data yang tidak akurat tersebut menunjukkan adanya cacat administrasi serius sehingga SK tidak dapat dijadikan dasar perolehan aset daerah.
Disisi lain, tanah di kawasan KTM Labangka telah dikuasai dan digarap masyarakat secara fisik sejak sebelum 2008. Program pembangunan KTM yang menjadi dasar pencadangan lahan tersebut, kata Febriyan, tidak berjalan dan justru ditelantarkan selama bertahun-tahun.
“Tanah itu hidup karena rakyat yang menggarapnya. Negara tidak hadir secara fisik. Dalam hukum agraria, kondisi ini memberikan hak prioritas kepada masyarakat penggarap,” katanya.
LBH juga menyoroti imbauan pemerintah daerah yang membuka skema sewa bagi petani penggarap. Menurut Febriyan, skema sewa hanya dapat diterapkan jika status kepemilikan tanah telah sah dan tidak disengketakan.
“Menyewakan tanah yang status hukumnya belum jelas justru berisiko menghilangkan hak prioritas masyarakat. Itu bukan penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LBH Keadilan Samawa Rea menyatakan akan mengadukan persoalan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI. Pengaduan akan disertai kronologis penguasaan fisik masyarakat, analisis yuridis atas SK Bupati, serta permohonan agar lahan KTM Labangka ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kasus ini perlu ditangani secara struktural di tingkat nasional. Konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan aset daerah,” kata Febriyan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar