Polisi Ringkus Seorang Perempuan Maling Motor

Mataram – Reportase7.com

Perempuan berinisial MYSA (45), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram,  ditangkap Polisi, karena diduga mencurian sepeda motor. Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. 

MYSA ditangkap di kos temannya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Sementara barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan petugas dari seorang perempuan yang mengaku motor tersebut sebagai barang gadai di wilayah Karang Medain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial HS, seorang pria yang tinggal di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, pada pertengahan Desember 2025.

“Pada hari kejadian, korban baru saja pulang dari rumah sakit dan langsung memarkirkan motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian beristirahat. Namun saat menjelang petang, korban terbangun dan mendapati motornya sudah tidak ada,” jelas AKP Dharma Sabtu 03 Januari 2026. 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga MYSA. Saat diamankan, MYSA mengakui telah mengambil motor korban dan menggadaikannya kepada seorang perempuan di wilayah Karang Medain.

“Berdasarkan keterangan terduga, kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa motor milik korban,” ungkap AKP Dharma.

Setelah diamankan, MYSA langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MYSA dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01