![]() |
| (Foto: Tajuddin, Inspektur Inspektorat Sumbawa Barat bersama Hasanuddin Irban II) |
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memberikan klarifikasi resmi terkait proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB terhadap pengadaan alat mesin pertanian berupa Combine Harvester yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KSB.
Inspektur Inspektorat Sumbawa Barat, Tajuddin, melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Hasanuddin, menyatakan bahwa fungsi Inspektorat dalam hal ini adalah mendampingi tim BPK selama proses pemeriksaan lapangan maupun administratif.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan terhadap proyek pengadaan tahun anggaran 2024, tim pemeriksa tidak menemukan adanya pelanggaran.
"Semua pengadaan Combine pada tahun 2024 sudah diperiksa oleh BPK. Dari hasil audit tersebut, tidak ada masalah, baik dari segi teknis maupun proses pengadaan barangnya. Semuanya sudah sesuai aturan," tegas Hasanuddin saat memberikan keterangan di ruang Inspektur, Kamis 22 Januari 2026.
Hasanuddin menekankan pentingnya membedakan tahun objek audit. Pihaknya menjelaskan bahwa audit yang baru saja selesai dilaksanakan adalah untuk tahun anggaran 2024.
Anggaran tahun 2024 sudah selesai diaudit oleh BPK dan dinyatakan clear (tanpa masalah). Sementara untuk anggaran tahun 2025, belum dilakukan audit.
"Berdasarkan jadwal rutin, BPK direncanakan akan turun melakukan pemeriksaan untuk anggaran 2025 pada Februari 2026, kalau tidak ada kendala," tegas Irban II.
Pernyataan Inspektorat ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait munculnya angka dugaan kerugian negara sebesar Rp11,25 miliar yang sempat mencuat.
Hasanuddin menegaskan tidak ingin inspektorat di benturkan dengan Kejari. Pihaknya hanya melakukan pemeriksaan atau audit terkait proses pengadaan barang. Jika Kejari Sumbawa Barat melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait pemanfaatan barang tersebut, itu bukan tanah inspektorat.
"Kami mengacu pada hasil resmi dari lembaga auditor negara (BPK), untuk pekerjaan tahun 2024 tidak menunjukkan adanya kerugian. Audit BPK dilakukan setiap tahun secara rutin ke Sumbawa Barat. Saya tegaskan kembali, untuk tahun 2024 hasilnya tidak ada masalah dan tahun 2025 belum di audit," pungkasnya.
Inspektorat KSB mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengacu pada hasil pemeriksaan lembaga resmi yang memiliki kewenangan audit konstitusional.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar