Kades Pringgasela Selatan Dorong APH Usut Keterlibatan Oknum dalam Skandal Penggelapan Dana PKH dan BPNT

Lombok Timur - Reportase7.com 

Dugaan keterlibatan salah satu oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial mencuat di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Desa Pringgasela Selatan Baehaki Habil saat diwawancara media diruang kerjanya membenarkan adanya penyalahgunaan dana milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa sepengetahuan pemilik penerima bantuan yang  terdaftar sebagai pemilik yang sah. 

Modus yang digunakan Oknum pendamping tersebut diduga memerintahkan salah seorang oknum agen BRI Link untuk mencairkan dana milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Untuk memastikan keakuratan dan keabsahan peristiwa tersebut pihak pemdes melakukan klarifikasi langsung kepada oknum pemilik agen BRI Link yang diduga melakukan pencairan dana KPM yang diduga dilakukan secara ilegal.

Ketua BPD Pringgasela Selatan H. Arifin didampingi oleh sekretaris BPD dan Sekretaris Desa menyampaikan bahwa, disinyalir sebanyak 18 KPM yang diduga disalah gunakan dananya oleh oknum tersebut. Namun baru 5 orang yang reel melapor ke Kantor Desa. 

"Sesuai data yang muncul kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga Desember 2025" ungkapnya, Senin 08 Desember 2025.

Kepala Desa Pringgasela Selatan Baehaki Habil menyampaikan klarifikasi terkait adanya transaksi yang mencurigakan ke pemilik Agen BRI Link. Namun pemilik agen mengaku melakukan pencairan atas instruksi dari salah satu oknum pendamping PKH.

Camat Pringgasela Zulkarnain juga menyampaikan dukungannya untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan warga selaku penerima PKH. Hal tersebut tegaskan Camat, agar tidak menjadi kebiasaan bagi oknum untuk bertindak sewenang-wenang.

"Kami mendukung upaya pemerintah Desa untuk mengusut oknum pendamping PKH yang disinyalir nakal itu. Dilaporkan saja ke penegakan hukum biar menjadi pelajaran," jelasnya.  

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01