Lombok Tengah - Reportase7.com
Kepala Desa Janggawana Samsul Khairi bersama Bhabinkamtibmas Desa Jango BRIPKA Astan, Kepala Dusun Janggawana Utara H. Rahayu, dan Ketua BKD berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis malam 06 November 2025 sekitar pukul 23.20 wita di Dusun Janggawana Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, aparat Desa bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial GG (29) dan LZM (18) alamat Dusun Montong Pecut Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Janapria untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Desa Janggawana, Samsul Khairi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu dalam penangkapan kedua pelaku.
“Kami berkomitmen menjaga Desa Janggawana agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk kerja sama antara aparat Desa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, BRIPKA Astan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat patroli dan sosialisasi bahaya narkoba di wilayah hukum Polsek Janapria, khususnya di Desa Janggawana.
"Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Janggawana," tegasnya.
Pemerintah Desa Janggawana menegaskan akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0Komentar