Oknum Perawat PKM Suralaga Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Wartawan

Jakarta – Reportase7.com

Dewan Pers menanggapi dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum perawat PKM Suralaga, Kabupaten Lombok Timur saat melakukan peliputan. Hal tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan. 

Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas meningkatnya laporan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di berbagai daerah.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa, kebebasan pers adalah bagian penting dari pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib mendapat perlindungan hukum dari negara, Minggu 05 Oktober 2025.

"Kami di Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan tidak boleh dihalangi, diintimidasi, apalagi diancam. Tindakan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana,” ujarnya. 

Dewan Pers juga mengingatkan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar memberikan perlindungan terhadap wartawan di lapangan. Setiap laporan terkait kekerasan atau ancaman terhadap jurnalis diminta untuk ditangani secara serius dan transparan.

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Pasal 8 UU Pers, yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, dan tindakan lain yang dapat menghambat tugas jurnalistik.”

"Kami juga mengimbau kepada seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalitas, dan tidak terprovokasi saat menghadapi tekanan di lapangan,” tambahnya.

Dewan Pers berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan organisasi profesi seperti PWI, AJI, dan IJTI guna memberikan pendampingan hukum serta dukungan moral bagi wartawan yang mengalami kekerasan atau ancaman saat bertugas.

"Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab Dewan Pers, tapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Wartawan adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, Dewan Pers berharap tidak ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap insan pers, serta memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01