Lombok Timur - Reportase7.com
Polisi ringkus seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya sempat menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku berinisial N alias B yang merupakan mantan oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Desa Bagik Payung Timur, setelah sempat buron dan melarikan diri ke Malaysia,
Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim yang membackup Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu (23/8/2025) malam sekitar pukul 22.15 WITA, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dusun Sukabumi Desa Dames, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Polisi langsung menahan pelaku yang telah lama menjadi DPO.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K., M. Si., membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku dan ditahan di Rutan Polres Lombok Timur, Minggu 24 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP. Nicolas Usman mengatakan pelaku sudah lama menjadi target karena statusnya DPO.
"Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim dari Buser Polres Lotim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ungkapnya.
"N langsung ditahan dan menjalani proses hukum," lanjutnya.
Kepolisian Resort Lombok Timur berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini untuk lolos dari jerat hukum," tegasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar