Mabuk Tuak Makan Korban, Seorang Pria Meninggal Ditendang Hingga ke Dasar Sungai

Mataram – Reportase7.com

Sebuah tragedi terjadi di pinggir Kali Ancar, Lingkungan Negara Sakah Utara, Cakranegara, Kota Mataram. Seorang pria berinisial SR, warga Masbagik, Lombok Timur, ditemukan meninggal lantaran ditendang oleh temannya hingga terperosok dari tebing setinggi 10 meter. Pelaku merupakan temannya sendiri dan dibawah pengaruh minuman keras, Kamis 17 Juli 2025.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa, ketika SR bersama pelaku berinisial M (warga Lingsar) dan dua teman lainnya tengah duduk santai sambil menenggak tuak di pinggiran kali.

Namun suasana santai itu berubah mencekam saat SR dan M terlibat adu mulut. Dalam kondisi pengaruh alkohol, pertengkaran semakin memuncak hingga M menendang SR. 

SR yang tak sempat menghindar, seketika terjungkal ke dasar kali yang berbatu dan cukup curam, lalu tubuhnya terbentur batu dan hanyut beberapa meter.

Menurut saksi, korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke salah satu tempat kos terdekat. 

"Saat itu ia masih hidup meskipun mengalami luka di bagian kepala dan tubuh," ungkap Kanit Reskrim.

Pada keesokan harinya saat seorang warga hendak mengantarkan sarapan, SR ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Dengan kejadian tersebut, warga setempat segera melapor ke Polsek Sandubaya.

Tim Opsnal Unit Reskrim dan Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami berhasil mengamankan pelaku M di wilayah Dasan Treng, Narmada. Ia mengakui telah menendang korban, meskipun mengklaim tidak sengaja membuat korban jatuh ke dalam kali," jelas Ipda Kadek.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. 

"Barang bukti juga telah kami diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan," pungkasnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01