Lombok Timur - Reportase7.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,73 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah milik terduga pelaku MA yang beralamat di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Syamsul Hadi. Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, terduga MA ditemukan menyimpan satu klip sedang berisi diduga saabu di saku celana.
Tim kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapat shabu, 1 klip sedang berisi shabu, 1 timbangan digital, alat hisap bong lengkap, klip kosong, korek api gas, gunting, serta dua unit ponsel.
Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum dan Irwan Safari selaku Kepala Wilayah Kawil) dan Sabri selaku Ketua RT setempat.
Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Man Pendek, warga Desa Gereneng.
"Kami duga MA ini berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Masbagik dan sekitarnya," ujar IPTU Fedy.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berencana melakukan beberapa tindakan lanjutan seprti pemeriksaan saksi, interogasi mendalam terhadap pelaku, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti guna memberantas peredaran Narkoba Khususnya di Wilayah Hukum Polres Lotim sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas AKP Nikolas Osman mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba, karena barang haram tersebut hanya membuat hidup lebih sengsara.
"Jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti. Kami jamin identitas pelapor dirahasiakan serta dilindungi," pungkasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar