MSQ Bawa Dua Tambahan Alat Bukti Pada Kasus Pemalsuan Kop Surat dan Stempel Palsu KONI Lombok Tengah

Lombok Tengah - Reportase7.com

Dua fakta terungkap saat pemeriksaan ketua KONI Loteng Periode 2021 -2025 M. Samsul Qomar pada Sabtu lalu di Mapolres setempat.

Adapun yang di sampaikan MSQ sapaan akrabnya bahwa, dalam pemeriksaan kedua ada saksi lain yakni Fani R yang juga staf di Dinas Pemudan dan Olahraga, dimana dalam keterangannya mengakui bahwa, kegiatan oknum pengurus KONI selama ini berlangsung di Dinas tersebut.

Selain itu, ia juga mengaku kepada penyidik bahwa, dialah yang di mintai tolong membuat surat yang di tandatangani L. Mukmin Jahar dengan menggunakan kop surat KONI dan stempel palsu .

"Saya mendapatkan itu dan ini pengakuan baru," ujar MSQ, Minggu 11 Mei 2025.

Selain itu, penyidik juga menanyakan selembar surat yang menggunakan stempel yang sama yakni rekomendasi cabor ABTI.

MSQ mengaku lupa, namun mengakui tandatangannya, tapi sekretaris tidak menggunakan stempel resmi KONI melainkan membuat stempel yang berbeda.

"Saya baru tahu dan pemalsuan ini ternyata bukan hanya sekali, bahkan sering di lakukan tanpa sepengetahuan saya," kata Mantan Dewan dua periode ini.

Dengan di dapatkannya dua bukti tambahan tersebut pihaknya semakin yakin jika pemalsuan stempel dan kop surat sudah terjadi.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tambahan pihaknya menambahkan keterangan soal objek sekretariat KONI karena dalam kop surat tertera alamat sekretariat KONI namun mereka tidak pernah berkegiatan di alamat tersebut melainkan di Dinas Pora .

Ia menambabkan, ada penggunaan bendera KONI tanpa izin pada kegiatan 20 maret 2025 lalu di hotel iliran dengan tema Musorkab .

"Itu keteragan tambahan kami dan kami juga sudah siapkan bukti berupa Petunjuk Organisasi (PO) terkait soal penggunaan stempel kop surat dan lainnya.

Sementara untuk kekayaan intelektual dan tugas fungsi Ketua Umum KONI dalam AD/ART pasal 9 dan 25 jelas di sebutkan dengan rinci terkait hal tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01