Sumbawa - Reportase7.com
Seorang pria berinisial H (28) terduga pelaku curas pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus polisi, Senin 05 Mei 2025.
Bermula dari informasi ibu korban yang melaporkan kejadian menimpa anaknya pada pihak kepolisian.
Menurut keterangan pelapor, pada hari Kamis (30/04/2025) sekitar pukul 15.00 Wita saat korban sedang berada di pinggir jalan Unter Ketimis PPN Bukit Permai, korban berboncengan dengan temannya kemudian tiba-tiba dicegat oleh orang yang tidak dikenal serta mengancam korban dengan mengatakan "Awas kalian melapor ke polisi, saya tembak kepala kalian" dan motor korban pun langsung dirampas oleh terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., membenarkan hal tersebut, "Bahwa telah terjadi aksi curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H (28 tahun) terhadap seorang pelajar berinisial G (16 tahun)." ucap Kasat.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat mencari keberadaan korban. Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan korban disebuah rumahnya di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Setibanya dilokasi, petugas langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.
Dalam interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tim bergerak ke arah Karang Cemes, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, untuk mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar