Polda NTB Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejari Bima

Mataram - Reportase7.com

Melalui Direktorat Reserse Narkoba melalui penyidik Subdit I Polda NTB resmi menyerahkan tersangka Narkotika atas nama Hariman beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima, Senin 05 Mei 2025.

"Tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu, kami serahkan ke Kejari Bima sesuai prosedur hukum," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi media.

Tersangka Hariman sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba yang dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Kholid menegaskan, proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika akan terus dikawal hingga tuntas.

“Polda NTB konsisten menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi kita,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif, dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Pelimpahan tahap dua ini menandai keseriusan Polda NTB, dalam memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan. Dengan sinergi bersama kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga ke tahap persidangan.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01