Gubes Hukum Tata Negara Unram Apresiasi Langkah Polda NTB Terkait Meninggalnya Brigadir N

Mataram - Reportase7.com

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M. Hum., memberikan apresiasi kepada Polda NTB atas langkah transparan yang diambil dalam menangani kasus kematian Brigadir N, anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal di Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.

“Saya mengapresiasi langkah Polda NTB yang telah melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir N. Tindakan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta menunjukkan transparansi dalam proses penyelidikan,” ujar Prof. Galang di Mataram, Selasa 05 Mei 2025.

Menurutnya, langkah ekshumasi tidak hanya penting untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menjawab pertanyaan publik dan memberi kejelasan kepada keluarga almarhum.

“Sebagai akademisi dan warga negara, saya berharap proses ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kejelasan kepada keluarga serta masyarakat luas,” lanjutnya.

Prof. Galang juga menyebut langkah Polda NTB ini sebagai contoh positif bagi penegakan hukum yang berintegritas.

“Ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama di tubuh institusi kepolisian yang selama ini kerap disorot publik. Semoga ke depan semangat keterbukaan ini terus dikedepankan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polda NTB telah melaksanakan ekshumasi jenazah Brigadir N di TPU Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Kamis (1/5/25).

Proses tersebut melibatkan tim forensik dari Mabes Polri, Rumah Sakit Bhayangkara, serta ahli forensik Universitas Mataram. Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam dua pekan mendatang.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., sebelumnya menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk bersikap transparan dan akan menyampaikan hasil autopsi kepada publik. Keluarga almarhum pun menyatakan kesiapan untuk menerima hasil apapun demi mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang menimpa Brigadir N.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01