Lombok Timur - Reportase7.com
Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur menuding salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Waes Al Qarni, sebagai "juru atur" dalam pembagian Pokok Pikiran (Pokir) anggaran dewan senilai Rp10 miliar tahun 2025.
Pimpinan dewan tersebut diduga mengatur pembagian jatah Pokir kepada anggota dewan, termasuk besaran nominalnya ke sejumlah anggota dewan hingga pada pembagian fee.
Ketua FRB Eko Rahady, SH, yang juga berprofesi sebagai Lowyer, menyatakan kegeramannya atas praktik yang dinilainya merusak citra lembaga legislatif.
"Bagi-bagi Pokir hingga aliran fee ke pimpinan dewan ini sangat mencoreng lembaga dan melukai hati rakyat," tegasnya, Selasa 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa, anggota dewan yang menolak kebijakan tersebut langsung dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi DPRD Lotim. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik otoriter dalam pengelolaan anggaran. Eko Rahady juga menantang pimpinan dewan tersebut untuk mengklarifikasi langsung atas semua dugaannya itu.
Saat dikonfirmasi, Waes Al Qarni tidak merespons panggilan telepon dari media.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan beras yang terkait dengan Pokir tersebut enggan memberikan keterangan panjang. Ia mengatakan bahwa, pengadaan program ini sudah selesai dilaksanakan.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
0Komentar