Mataram - Reportase7.com
Polisi mengungkapkan pelaku pengeroyokan yang terjadi di kos-kosan di Jalan Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, pada Minggu dini hari (11/05/2025). Delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Enam di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH, mengungkapkan bahwa, dari 10 orang yang diamankan, dua orang dilepas karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi, Selasa 13 Mei 2025.
Sementara delapan orang lainnya, yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu lagi berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.
"Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus," jelas Kapolsek.
Motif pengeroyokan bermula dari perselisihan antara teman pelaku dengan korban. W salah satu tersangka utama, mengaku terpancing emosi setelah mengetahui rekannya sempat saling tantang dengan korban.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, para tersangka sempat mengkonsumsi tuak bersama.
“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W dalam pemeriksaan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
Kapolsek mengingatkan, jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar