Aroma Nepotisme Sangat Kental, Bupati Bima IDP Diduga Melanggar Undang-undang No 28 Tahun 1999

Bima - Reportase7.com

Nama Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri belakangan ini kerap muncul dan sering menjadi “headline” di hampir semua media, baik cetak maupun elektronik. Terlepas dari keikutsertaannya sebagai calon wakil Gubernur NTB, fenomena dinasti politik IDP memberikan informasi kepada masyarakat bahwa, betapa bahayanya ketika kekuasaan didominasi oleh satu garis keturunan keluarga saja.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat politik dinasti sedikitnya terjadi di 57 daerah, misalnya di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan, ke-57 daerah ini memiliki posisi kekuasaan yang beragam, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi. (12/09/2024)

Setidaknya ada tiga pola dinasti yang di mainkan.

Pertama adalah pola yang berbeda kamar. Kalau bapaknya bupati, maka anaknya Ketua DPRD, seperti yang terjadi di Pasuruan. Pola kedua adalah berbeda jenjang pemerintahan. Di Lampung bapaknya gubernur, anaknya bupati di daerah tertentu. Pola ketiga adalah pola yang regenerasi. Jadi hari ini, misalnya bapaknnya yang berkuasa, maka besoknya anaknya atau istrinya yang berkuasa, Misalnya seperti yang terjadi di Bangkalan dan Bantul.

Melihta pola dinasti yang digunan oleh IDP sangat jelas menggunakan pola pertama dan ketiga. Yaitu, ibunya bupati anaknya ketua DPRD. Sekarang anaknya mencalonkan diri menjadi bupati dan ibunya mencalonkan diri wakil gubernur NTB. Sehingga perbuatan ini mencederai demokrasi dan merusak pendidikan politik rayat yang seharusnya rakyat diajarkan berpolitik yang baik tanpa mementingkan kepentingan keluarga..

Tidak sampai di sini, IDP secara terang-terangan telah langgar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terbukti dengan sengaja mengangkat paman dan iparnya, pamannya sebagai Sekda, iparnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan pamannya Kepala Dinas Pertanian.

Walaupun secara aturan administrasi kepegawain telah mengikuti prosedur tetapi, hal ini tentu mencederai dan melanggar undang-undang no 28 tahun 1999 terutama tentang nepotisme. Dimana dalam undang-undang tersebut, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya.

Nepotisme dapat merugikan orang lain, masyarakat, dan negara..

Karena sejatinya harus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya, hal ini sesuai dengan prinsip “the right man in the right place”.

Karena jika merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi bahwa, dalam pelaksanaan mutasi harus disusun perencanaan yang memperhatikan aspek Kompetensi, pola karir, pemetaan kepegawaian, talent pool, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja/kinerja, perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada kualifikasi jabatan..

Dengan memperhatikan semua aspek hukum yang ada dapat diduga Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri telah melanggar semua norma hukum yang ada, harapannya DPRD kabupaten Bima secepatnya mengambil tindakan membentuk pansus dan memberikan rekomendasi kepeda Badan Kepegawain Negara untuk mengevaluasi penunjukan dan pengangkatan Sekda, BKD dan Kadis Pertanian Kabupaten Bima yang diduga mengandung unsur Nepotisme.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01