Mataram - Reportase7.com

Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dan aparat
penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, hal ini diungkapkan oelh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, saat melaksakan giat Bimtek UUnomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Hal ini disampaikan Parlindungan saat berikan sambutan dalam giat Bimbingan Teknis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Holiday Resort Lombok, Selasa (05/12/2023).

Giat dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M. Hum, dan diikuti secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan perancang peraturan perundang-undangan, pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Dengan menghadirkan narasumber yang sudah tidak asing lagi bagi para akademisi dan praktisi di
bidang hukum, yaitu Lalu Muhammad Hayyanul Haq, SH., LL.M., Ph.D dan Pocut Eliza, S. Sos, SH., MH, diharapkan pegawai Kanwil Kemenkumham NTB memiliki pemahaman dan sudut pandang yang sama dalam melihat KUHP terbaru.

Sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dalam mencerahkan masyarakat dan aparat penegak hukum khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pewarta: Huda/Red
Editor: R7 - 01